TANGSELIFE.COM- Harga emas Antam di Pegadaian pada Selasa, 9 Desember 2025, tercatat mengalami kenaikan tipis sebesar Rp5.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Untuk ukuran 1 gram, harga jual dipatok di Rp2.650.000, sementara nilai buyback-nya berada di kisaran Rp2.278.000.

Berdasarkan data yang tertera di situs resmi, harga emas Antam di Pegadaian untuk ukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp1.381.000, dengan harga buyback sebesar Rp1.139.000.

Sementara itu, emas ukuran 2 gram dijual di angka Rp5.234.000, dan harga buyback tercatat Rp4.556.000.

Untuk kategori menengah, Pegadaian memasang harga Rp13.001.000 untuk emas 5 gram, dan buyback-nya Rp11.392.000.

Adapun emas 10 gram dipasarkan dengan harga Rp25.944.000, sedangkan nilai buyback tercatat Rp22.784.000.

Pergerakan serupa terlihat pada emas dengan ukuran lebih besar.

Emas ukuran 50 gram dijual dengan harga Rp129.355.000, dan buyback berada di Rp113.363.000.

Sementara itu, emas 100 gram ditawarkan di kisaran Rp258.624.000, dengan buyback mencapai Rp226.727.000.

Untuk ukuran paling besar yaitu 1.000 gram (1 kilogram), Pegadaian mematok harga jual Rp2.584.560.000, sedangkan harga buyback berada di level Rp2.256.101.000.

Daftar Harga Emas Antam di Pegadaian

Melansir dari laman resminya berikut harga emas Antam di Pegadaian hari ini, Selasa (9/12/2025):

  • Harga emas batangan 0.5 gram: Rp1.381.000
  • ⁠⁠Harga emas batangan 1 gram: Rp2.650.000
  • Harga emas batangan 5 gram: Rp13.001.000
  • ⁠Harga emas batangan 10 gram: Rp25.944.000
  • Harga emas batangan 50 gram: Rp129.355.000
  • Harga emas batangan 100 gram: Rp258.624.000
  • Harga emas batangan 500 gram: Rp1.292.302.000
  • Harga emas batangan 1000 gram: Rp2.584.560.000

Pemerintah melalui aturan PMK Nomor 34 Tahun 2017 sebelumnya menetapkan bahwa pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,9%.

Namun, ketentuan tersebut berubah setelah hadirnya PMK Nomor 38 Tahun 2023, yang memberikan tarif pajak lebih rendah, yakni 0,25%, bagi pembeli yang mencantumkan NPWP saat bertransaksi.

Setiap transaksi pembelian emas juga akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22, yang berfungsi sebagai dokumen administrasi untuk keperluan pelaporan pajak.

Sementara itu, bagi Anda yang berencana menjual kembali emas ke Antam, penting untuk memahami aturan pajaknya.

Untuk buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku tarif PPh 22 sebagai berikut:

  • 1,5% untuk pelanggan yang memiliki NPWP
  • 3% bagi yang belum memiliki NPWP

Besaran pajak ini akan langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima, sehingga nominal harga buyback yang ditampilkan belum memperhitungkan pemotongan pajak tersebut.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter