TANGSELIFE.COM – Terdakwa kasus kebakaran Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana, divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp3 miliar.

Andrie Wibowo Eka Wardhana merupakan manajer wedding organizer (WO) yang menggelar konsep ‘flare prewedding’ di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) beberapa waktu lalu.

Vonis yang diterima Andrie Wibowo Eka Wardhana dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Rabu 31 Januari 2024.

“Terdakwa (Andrie Wibowo Eka Wardhana) secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada saat sidang putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3 miliar,” bunyi vonis untuk Andrie.

andrie eka
Andrie Wibowo Eka Wardhana

Vonis yang diterima Andrie lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tiga tahun penjara.

Kilas Balik Kasus Kebakaran Bromo

Kebakaran Bromo, tepatnya di lahan dan padang sabana di kawasan Bukit Teletubbies diketahui oleh pihak TNBTS pada Rabu 6 September 2023 lalu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan bahwa api telah merambat luas ketika polisi tiba di lokasi.

Setelah diselidiki, diduga kuat penyebab kebakaran Bromo akibat aktivitas prewedding menggunakan flare.

“Saat sesi pemotretan, empat flare dinyalakan sedangkan satu flare gagal, lalu meletup.”

“Letupan itu membuat padang sabana seluas 50 hektar terbakar,” jelas AKBP Wisnu Wardana saat konferensi pers, Kamis 7 September 2023.

Akibat kebakaran Bromo tersebut, sejumlah kerugian ditaksir mencapai Rp5,4 miliar.

Kerugian imbas kebakaran Bromo itu mencakup biaya pemadaman darat yang berlangsung selama 4 hari mulai tanggal 6-10 September 2023 dan hilangnya habitat satwa.

Jumlah kerugian kebakaran Bromo itu juga termasuk aktivitas wisata di kawasan TNBTS yang terhenti, sehingga membuat penyedia jip, warung, hotel, homestay dan sektor lain turut merugi.

Sebagaimana diketahui, akibat kebakaran Bromo, pihak TNBTS terpaksa harus menutup dan menghentikan seluruh aktivitas wisata dari 4 pintu masuk ke kawasan tersebut.

“Kami terpaksa melakukan penutupan demi keamanan pengunjung dan mempermudah operasi pemadaman.”

“Kalau kebakaran sebelumnya, kami tidak lakukan penutpan total,” terang Kepala BB TNBTS Hendro Widjanarko.

Kerugian tersebut di luar biaya water bombing atau pemadaman menggunakan helikopter yang dilakukan oleh Badan Nasional Penangganan Bencana (BNPB).

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife