TANGSELIFE.COM – Update terbaru kasus perundungan di SMA Binus Serpong. Saat ini, berkas perkara di Polres Tangsel sudah tahap 1.

Update kasus perundungan di SMA Binus Serpong itu diungkap Kasi Humas Polres Tangsel AKP M Agil Sahril.

“Berkas perkara sudah tahap 1,” kata Agil kepada wartawan, Kamis, 25 April 2024.

Ragil menerangkan, berkas perkara kasus tersebut kini telah dilimpahkan   oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel.

Agil menuturkan, saat ini berkas perkara tersebut sedang ditelaah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Tangsel.

“Saat ini kami menunggu petunjuk dari JPU,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus perundungan di SMA Binus Serpong itu viral di media sosial.

Perundungan itu melibatkan 12 orang anak saksi korban. Diketahui, perundungan dan pengeroyokan itu sudah terjadi dua kali. Korbannya merupakan siswa kelas X SMA berusia 17 tahun.

Setelah terungkap, Polisi menetapkan 4 pelajar sebagai tersangka anak. Mereka diantaranya E (18), R (18), J (18), dan G (19). Mereka merupakan pelajar di SMA Binus Serpong.

Mereka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Selain 4 pelajar itu, Polres Tangsel juga menetapkan 7 orang sebagai anak yang berkonflik hukum dan dijerat dengan pelanggar dan pasal yang sama.

Intan
Editor
Intan
Reporter