TANGSELIFE.COM – Terkesan berlarut-larut, akhirnya pengusutan kasus Vina Cirebon memasuki babak baru.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang menewaskan Vina dan pacarnya, Rizky alias Eky, di Cirebon itu terjadi pada tahun 2016 silam.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho klaim pelaku sebenarnya dalam kasus Vina Cirebon sempat mendatangi saksi dan memberikan uang tutup mulut.

“Dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangi oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku yang meminta agar tidak memberikan keterangan sesuai faktanya,” kata Sandi, Rabu 19 Juni.

“Bahkan, mohon maaf, itu diiming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” tuturnya.

Hanya saja, Sandi tidak menyebutkan dengan jelas identitas siapa pelaku yang ia maksud.

Kasus Vina Cirebon Masuk Babak Baru

Saat ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Pagi ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.”

“Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di kejati untuk penyerahan berkas,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Kamis 20 Juni 2024.

Dijelaskan Jules, berkas perkara Pegi Setiawan diserahkan secara bertahap ke kejaksaan.

“Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar pada 21 Mei 2024 usai masuk DPO kasus Vina Cirebon setelah buron 8 tahun.

Kini, Pegi terancam dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, Pegi Setiawan terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Reporter