TANGSELIFE.COM- Suami aniaya istri yang tengah hamil bernama Budyanto Djauhari, 35 di Kota Tangsel kini diburu polisi.
Setelah ditetapkan tersangka dan tidak ditahan karena menganiaya istrinya berinisial TM, 23, tapi Budyanto malah menebar ancaman.
Suami aniaya istri menebarkan ancaman kepada korban yang juga istrinya serta keluarga mertuanya.
Padahal Budyanto dilepaskan polisi setelah dilaporkan ke Markas Polres Tangerang Selatan dan setelah diperiksa beberapa jam dia dilepaskan.
Kini polisi memburu suami aniaya istri yang tinggal di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Kota Tangsel tersebut.
Sebelumnya, Rabu, 12 Juli 2023 dinihari, pelaku sempat dibawa oleh sejumlah warga ke Markas Polres Tangsel karena menganiaya istrinya.
Tapi karena suami aniaya istri itu hanya melanggar pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, maka Budyanto diperbolehkan pulang.
Pelanggaran pasal 44 UU KDRT itu diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Budyarto suami aniaya istri dilepaskan setelah diperiksa polisi beberapa jam setelah kejadian, yakni Rabu 12 Juli 2023 pagi.
Padahal akibat suami aniaya istri itu menyebabkan TM yang tengah hamil 4 bulan harus mengalami luka parah di wajah dan bagian tubuh lainnya.
Orangtua korban yang membuat laporan ke Polres Tangsel kecewa setelah mengetahui pelaku penganiayaan yang juga menantunya itu tidak ditahan.
Ungkapan kekecewaan keluarga korban suami aniaya istri itu lantas viral di media sosial dan juga diliput banyak media online.
Akibatnya, banyak kritikan terhadap kepolisian yang tidak menahan suami aniaya istri tersebut.
Selain itu muncul tudingan kepada polisi kalau Budyanto memiliki bekingan orang kuat hingga dia dilepaskan usai diperiksa polisi.
Setelah kasus penganiayaan istri yang hamil muda itu viral, Polres Tangsel lantas menaikkan status pelaku menjadi tersangka.
Setelah Budyanto mengancam istri yang telah dia aniaya dan keluarganya, kini penyidik Polres Tangsel memburu dan hendak menangkap pelaku.
Ancaman Budyanto itu berupa ingin membantai satu persatu keluarga sang istri bila kasus laporan polisi diteruskan.
Ayah korban, Marjali mengatakan menantunya itu dengan amarah menebar ancaman hendak membantai satu persatu keluarganya.
“Saat pemeriksaan di Polres Tangsel, Budyanto mengirim voice note WhatsApp ke anak saya. Bilang akan bantai satu persatu keluarga saya,” terang Marjali.
“Ancaman Budyanto itu tidak bisa saya terima. Apa kesalahan keluarga saya ingin dibantai? Kami emangnya kambing,” cetus Marjali, Jumat, 14 Juli 2023.
Rencana penangkapan oleh Polres Tangsel terhadap Budyanto dibenarkan oleh Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto.
“Penangkapan atas pertimbangan pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga,” terangnya, Jumat, 14 Juli 2023.
Karena itu, tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel saat ini dalam proses pencarian untuk menangkap kembali Budyanto.
“Kami dalam proses penangkapan untuk proses penyidikan lebih lanjut terhadap saudara Budyanto,” terang Galih lagi.
Perwira pertama Polri itu juga membenarkan pelaku sebelumnya tidak ditahan usai diperiksa, tapi berstatus wajib lapor karena menganiaya istrinya.
Sebelumnya, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto menegaskan Budyanto yang menganiaya istrinya sudah jadi tersangka.
Sementara itu terkait motif penganiayaan istri yang hamil empat bulan itu, Siswanto mengatakan karena suaminya overprotective dan cemburu.
“Pelaku mengaku kesal, hingga menganiaya istrinya yang sedang hamil. Karena overprotective dan cemburu juga,” terang Siswanto juga.
Video Suami Aniaya Istri yang Hamil Empat Bulan Viral di Medsos
Sebelumnya video penganiayaan yang dialami seorang istri oleh suaminya sendiri di Kota Tangsel viral di medsos.
Video berdurasi 1 menit itu merekam penganiayaan seorang pria kepada istrinya yang tengah hamil muda ditonton sejumlah warga.
Penganiayaan itu terjadi di sebuah halaman rumah di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.
Dalam video itu juga pria bernama Budyanto itu menjambak, memiting sambil menarik tubuh istrinya TM masuk ke dalam rumah.
Rupanya, penganiayaan yang terjadi Rabu, 12 Juli 2023 dini hari itu sudah dilakukan Budyanto di dalam kamar.
Istrinya sempat kabur dari jendela kamar dan menuju halaman rumah untuk meminta tolong warga.
Tapi Budyanto kembali menangkap dan memukuli sang istri di depan banyak warga yang menyaksikan penganiayaan wanita muda tersebut.
Sejumlah warga yang menyaksikan aksi Budyanto itu berusaha melerai tapi malah diserang oleh pria tersebut.
Bahkan, sejumlah warga meneriaki pelaku agar berhenti menganiaya istrinya yang sudah mengeluarkan darah dari hidung, telinga dan mulut tersebut.
Khawatir warga marah dan mengeroyok pelaku, akhirnya Budyanto dan TM dibawa ke rumah RT setempat untuk dimediasi.
Warga makin ramai mendatangi rumah RT, hingga akhirnya pasangan suami istri (pasutri) itu dibawa ke Markas Polres Tangsel menjelang subuh.