TANGSELIFE.COM- Usut penipuan jastip tiket konser Coldplay, Mabes Polri bakal panggil promotor dan vendor.

Maraknya penipuan jastip itu, membuat masyarakat membuat laporan penipuan penjualan tiket konser Coldplay ke sejumlah kepolisian di Tanah Air.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan polisi tengah mempelajari laporan tersebut.

“Tiga polda telah menerima beberapa laporan polisi terkait penipuan jastip konser Coldplay ini,” terangnya, Selasa 23 Mei 2023.

Ramadhan menyebutkan kasus penipuan jastip tiket konser Coldplay itu antara lain dilaporkan di Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Jawa Tengah.

Menurut dia juga, polisi juga telah menerima satu laporan polisi dari beberapa korban dengan kerugian kurang lebih Rp40 juta.

Ramadhan juga mengatakan Polri telah mengetahui adanya dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui Patroli Siber.

“Patroli Siber yang dilakukan Tim Siber Bareskrim Polri sudah mendeteksi itu. Saat ini sedang dilakukan pendalaman dan penyelidikan,” paparnya juga.

Karena itu, ujar Ramadhan juga, Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi ke promotor dan vendor terkait penjualan online yang telah menimbulkan korban.

Adapun penipuan itu bermodus menyediakan jasa pembelian tiket atau reseller yang tidak melalui tiket box resmi yaitu melalui akun media sosial penyedia tiket konser tersebut.

“Pihak penyelenggara melalui akun resmi di media sosial menyatakan tiket pre-sale dan public sale telah habis. Jadi masyarakat hati-hati bila ada pihak yang mengklaim bisa mendapatkan tiket,” tandasnya.

Sebelumnya, sebanyak 14 korban penipuan jual-beli tiket konser Coldplay telah membuat laporan  ke Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Mei 2023 lalu.

Dalam kasus itu, para korban mengaku total mengalami kerugian akibat penipuan tiket dengan modus jastip itu senilai Rp30 juta.

Polisi Tangkap Pasutri Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial ABF, 22 dan W, 24 terkait kasus penipuan modus jastip tiket konser Coldplay.

Selain itu, polisi juga menyita uang Rp257 juta yang diduga hasil kejahatan dari tabungan tersangka sebagai barang bukti.

“Tersangka yang kami tangkap ini pasangan suami istri,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Senin, 22 Mei 2023 kemarin.

Dia juga mengatakan ABF dan W ditangkap di rumahnya di Kabupaten Bantul, Yogyakarta satu hari sebelumnya.

Penangkapan terhadap ABF dan W ini, berawal adanya laporan 60 korban penipuan jastip tiket konser Coldplay.

Adapun modus pasutri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan penipuan menggunakan akun Twitter @findtrove_id.

Akun media sosial dengan jumlah pengikut yang cukup banyak itu dibeli oleh kedua tersangka dari seseorang untuk menyakinkan para korbannya.

“Saat membuka penjualan tiket, korban diharuskan transfer book slot Rp50 ribu pertiket. Misalnya saya mau beli tiket, saya diwajibkan menyetor Rp50 ribu,” terang Aulia.

Usai mentransfer Rp50 ribu, korban selanjutnya diminta secepatnya mentransfer kembali uang pembelian tiket yang dikehendaki.

Jika lebih dari satu jam tidak juga mentransfer uang pembelian tiket, maka uang transfer book slot Rp50 ribu tersebut akan hangus.

“Total korban yang melapor kepada kami kurang lebih 60 orang. Uang penipuan yang ada di rekening para tersangka itu sebesar Rp257 juta,” papar Aulia juga.

Saat melakukan aksinya, pasutri itu selain membeli akun Twitter juga membeli rekening tabungan atas nama orang lain. “Beli rekening Rp400 ribu,” cetus  Aulia juga.

Pasutri itu kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Kedunya dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tetang ITE dan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.