TANGSELIFE.COM – Video yang merekam seorang pengendara motor sedang ujian praktik SIM C di jalan raya mendadak viral di media sosial.
Tayangan tersebut diunggah di akun Instagram @tentangkaranganyar.
“Moment ujian SIM C Terbaru, sudah tau?” tulisnya dalam video.
Dalam video tersebut nampak seorang pengendara yang sedang ujian praktik SIM C mengenakan rompi berwarna hijau bertuliskan ‘ujian praktek SIM 6’.
Sementara itu di belakangnya ada seorang polisi yang menggunakan motor dinas, mengikuti atau mengawasi pengendara yang sedang melakukan ujian praktik.
Tayangan berduasi 13 itu disebut berada di Jalan Kapten Mulyadi, tepatnya di selatan Taman Pancasila, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.
Pasca viral Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto menjelaskan bahwa ujian praktik SIM C di jalan raya itu dilakukan sesuai peraturan Kapolri terbaru.
Ujian SIM C sendiri mengacu pada Perkapolri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Ujian praktik SIM C itu sendiri telah diatur adalam pasal 18 ayat 3.
Sebagai informasi isi dari pasal 18 ayat 3 itu berbunyi sebelum pelaksanaan ujian praktik sebagaimana dimaksud ayat 2 dilaksanakan pada:
– Lapangan ujian praktik di satpas atau di lokasi
– Ruas jalan tertentu
Selain ujian praktik SIM C di jalan raya, ada beberapa perubahan yang berbeda dibandingkan ujian SIM sepeda motor sebelumnya.
Ada empat perubahan dalam ujian praktik SIM C, antara lain:
- Perubahan dari lintasan menjadi sirkuit
- Materi zig-zag ujian SIM atau slalom telah dihapuskan
- Materi tes angka 8 ujian SIM diubah menjadi letter S
- Ukuran lebar lintasan disesuaikan dari yang awalnya 1,5 kali lebat kendaraan menjadi 2,5 lebar kendaraan.
Dengan demikian, ada beberapa poin yang jadi pertimbangan lulus atau tidaknya seseorang dari tes penerbitan SIM.
Berikut ini 6 kriteria pengujian SIM:
– Berjalan lurus
– Bermanuver putar balik
– Balik arah
– Gerakan letter S
– Bereaksi untuk manuver ke kiri dan kanan
– Tak boleh jatuh di lintasan menanjak
Selain itu, aturan soal kaki tidak boleh menginjak aspal juga tetap diberlakukan.
Menurutnya, perlu keterampilan agar masyarakat bisa melewati lintasan tanpa menginjak kaki ke aspal.