TANGSELIFE.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Seperti asuransi pada umumnya, ada iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar peserta setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih.

Umumnya, masyarakat bisa berobat gratis dan tidak dipungut biaya sedikit pun.

Namun, tak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Salah satu penyakit yang tak ditanggung BPJS Kesehatan adalah penyakit yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan, seperti untuk layanan estetika.

Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini 21 penyakit yang tak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Penyakit yang berstatus wabah atau peristiwa luar biasa

2. Perawatan yang berfokus pada kecantikan dan estetika, seperti bedah plastik

3. Prosedur untuk merapikan gigi, contohnya pemasangan kawat gigi

4. Penyakit yang timbul akibat tindak kriminal, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

5. Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol berlebihan atau kecanduan narkoba

7. Kondisi medis yang tak ditanggus BPJS Kesehatan, seperti perawatan infertilitas

8. Cedera atau penyakit yang timbul dari kejadian yang sulit dihindari, seperti tawuran

9. Layanan medis yang dilakukan di luar negeri

10. Prosedur pengobatan atau tindakan medis yang termasuk dalam kategori eksperimen atau uji coba

11. Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan kajian teknologi kesehatan

12. Alat kontrasepsi

13. Perlengkapan kesehatan untuk kebutuhan rumah tangga

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri atau layanan yang melanggar ketentuan

15. Perawatan kesehatan di fasilitas yang tidak bermitra dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat

16. Pengobatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program lain atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja

17. Layanan kesehatan untuk kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program kecelakaan wajib sesuai hak peserta berdasarkan kelas perawatannya

18. Pelayanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

19. Layanan medis yang dilaksanakan dalam rangka kegiatan sosial

20. Perawatan yang sudah dicakup dalam program jaminan lain

21. Pelayanan lainnya yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan yang disediakan

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter