TANGSELIFE.COM – Terdapat perubahan cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Januari 2025 yakni penambahan persyaratan berupa kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN yang masih aktif.

SIM adalah dokumen yang wajib dibawa pengendara motor dan mobil saat ingin memperpanjang identitas mengemudinya tersebut.

Setiap SIM punya masa berlaku selama lima tahun yang dihitung sejak pertama penerbitan, bukan lagi berdasarkan pada tanggal lahir pemohon.

Misalnya jika pengendara lahir pada 20 Oktober 2024 dan membuat SIM pada 1 Januari 2024, maka masa berlakunya sampai 1 Januari 2029, bukan habisa pada 20 Oktober 2029.

Ketentuan ini telah diberlakukan sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

Pada aturan tersebut masa berlaku SIM selama lima tahun terhitung sejak legalitas berkendara terbit.

Namun kini perpanjang SIM harus menyertakan keikutsertaan BPJS Kesehatan.

Aturan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Berdasarkan aturan tersebut, yang berlaku untuk semua jenis SIM A, B, C, atau pun D, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendaftar BPJS Kesehatan.

Walaupun ada syarat baru, biaya memperpanjang SIM Januari 2025 masih sama yakni:

  • SIM C Rp75 ribu
  • SIM A Rp80 ribu
  • SIM A Umum Rp80 ribu
  • SIM BI/Umum Rp80 ribu
  • SIM BII/Umum Rp80 ribu
  • SIM D Rp30 ribu

Syarat Perpanjang SIM

– Membawa SIM lama yang masih berlaku (maksimal masa berlaku SIM H+1 dari masa kedaluwarsa SIM) serta fotokopinya

– Membawa KTP dan fotokopinya

– Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan Satpas

– Surat keterangan lulus tes psikologi

– Melengkapi formulir permohonan pengajuan perpanjang SIM

– Melampirkan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Cara Perpanjang SIM dengan Syarat BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah panduan perpanjangan SIM dengan syarat BPJS Kesehatan:

– Datang ke Satpas, SIM Corner atau SIM keliling terdekat

– Kumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM, pastikan tak ada yang tertinggal

– Isi formulir permohonan pengajuan perpanjang SIM

– Selesaikan pembayaran perpanjang SIM sesuai dengan jenis SIM

– Lakukan perekaman sidik jari dan foto

– Tunggu sebentar sampai petugas memberikan SIM yang telah diperpanjang. Jika pemohon belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka polisi akan merekomendasikan untuk mendaftar

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter