TANGSELIFE.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) C adalah identitas yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor.

Selain sebagai tanda pengenal, SIM C juga menjadi bukti bahwa pengendara memiliki kemampuan untuk mengoperasikan kendaraan roda dua tersebut.

Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM C adalah lima tahun terhitung dari awal penerbitan.

Pemiliknya wajib perpanjang SIM C 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Jika terlewat dari masa berlaku, pemilik SIM wajib melakukan penerbitan dari awal.

Selain itu, pengendara yang tak memiliki SIM aktif berpotensi terkena tilang ketika ada pemeriksaan oleh petugas, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Adapun, syarat perpanjang SIM C adalah menyiapkan fotokopi KTP dan SIM lama yang masa berlakunya segera habis.

Biaya Perpanjang SIM C di Tangsel Terbaru 2025

Biaya perpanjangan SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya perpanjangan SIM C sendiri dikenakan Rp75.000 dan belum termasuk biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES Jasmani.

Masyarakat Tangsel bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang tersebar di ITC BSD, Pamulang Square, dan Bintaro Plaza.

Layanan SIM keliling di Tangsel beroperasi setiap hari dengan jadwal yang berbeda-beda di setiap tempatnya.

Pemohon yang melakukan perpanjangan SIM C di layanan SIM keliling Tangsel akan diberikan 2 opsi biaya.

Pilihan pertama seharga Rp220 ribu termasuk foto, melakukan tes psikotes, dan tes kesehatan.

Pilihan kedua seharga Rp250 ribu langsung foto, tanpa melakukan tes psikotes dan tes kesehatan.

Selain itu, pemohon juga akan diberikan opsi pembayaran lain meliputi biaya fotokopi sebesar Rp5 ribu dan anti gores SIM Rp10 ribu.

Namun kedua opsi tersebut tak wajib dibayarkan karena sesuai keinginan pemohon.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter