TANGSELIFE.COM – Viral di media sosial mobil listrik pakai strobo dan klakson telolet di Kota Tangsel

Dalam video yang beredar, mobil yang bertuliskan ‘Sahabat Wulan Sagita’ itu tampak melintas di sejumlah ruas jalan Kota Tangsel.

Mobil listrik pakai strobo tersebut melaju dengan kecepatan rendah sambil menyalakan lampu strobo berwarna merah muda dan membunyikan klakson telolet.

Menanggapi itu, Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengaku telah menindak kendaraan tersebut.

Pihak Kepolisian memberikan sanksi tilang dan minta pemilik mobil untuk segera mencopot lampu strobo tersebut.

“Terkait mobil viral sudah kami tilang dan minta dilepas strobonya,” kata Bambang ketika dikonfirmasi, Senin, 5 Januari 2026.

Pengendara diberikan sanksi tilang karena telah melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Lanjut kami kenakan pasal 287 ayat 4,” ungkapnya.

Bambang pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan serupa karena dinilai dapat membahayakan pengendara lainnya.

“Semua dilakukan sesuai aturan, tenang, humanis dan profesional. Strobo memang ada aturannya bukan aksesoris bebas,” terangnya.

“Perlu diingat aksi seperti ini tidak untuk ditiru karena bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter