TANGSELIFE.COM – Nasib tak terduga dialami oleh penyedia rental mobil di Tangerang yang melihat kendaraan miliknya kembali dengan kondisi mengejutkan.

Dalam sejumlah foto dan video yang viral di media sosial, mobil rental yang semula berwarna silver itu berubah warna menjadi loreng-loreng yang menjadi ciri khas Pemuda Pancasila.

Video itu mulai viral setelah diunggah di akun Instagram @hujat_otomotif.

Akibatnya, pemilik sekaligus penyedia rental mobil nampak kebingungan.

Pasalnya, stiker Pemuda Pancasila itu menempel di seluruh bagian body mobil.

Kini kendaraan milik rental mobil di Tangerang tersebut memiliki tampilan loreng oranye-hitam dengan logo Pemuda Pancasila lengkap dengan tulisan MPC Tanggamus Pemuda Pancasila.

“Pengambilan unit ya sudah selesai dan sudah dibawa balik, cuman aduh kacau banget ini. Salah apa Ya Allah, mobil kok jadi kaya gini. Mau nangis tapi nggak bisa nangis. Kacau. Gila gila, mobil gue jadi kayak gini,” tuturnya.

Sepanjang perjalanan pulang, penyedia rental mobil itu merasa malu karena pengendara lain tertuju pada mobilnya yang penuh dengan skin Pemuda Pancasila.

“Di jalan diliatin terus sama orang-orang,” tulisnya.

Diketahui, penyedia rental mobil di Tangerang itu bernama Makmur Jaya Corp.

Pihaknya juga sempat mengunggah foto mobil sewanya yang sudah penuh dengan stiker Pemuda Pancasila.

“Puncak komedi di dunia rental, mobil rental digadai dipakein skin epic,” tulisnya di unggahan TikTok @rentalmobil.tangerang.

Kronologi Mobil Milik Rental di Tangerang Berubah Skin Pemuda Pancasila

Pemilik rental mobil di Tangerang bernama Agam sempat menceritakan kronologi yang berawal ketika penyewa mobil berinisial MN tak membayar biaya sewa sejak Mei 2024.

Ternyata, mobil tersebut sudah dipindahtangankan ke anggota Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tanggamus.

Melalui perangkat GPS, Agam bersama adiknya melacak posisi mobil tersebut yang ternyata sudah ada jauh di Tanggamus, Lampung.

Ketika berusaha mengambil kembali mobilnya, Agam kembali dikejutkan dengan permintaan uang sebesar Rp35 juta dari pihak yang menguasai mobilnya.

Situasi itu membuatnya untuk mundur sementara hingga akhirnya ia melaporkan ancaman tersebut ke Polsek Rajeg Kabupaten Tangerang pada 11 Agustus 2024.

Agam kembali mencoba mengambil mobilnya pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Kali ini ia bergerak dengan perlindungan Polsek Talang Padang, Lampung. Setelah melakukan negosiasi dengan panjang, Agam memang berhasil mendapatkan mobilnya.

Tapi pemilik rental mobil di Tangerang itu terkejut karena kini kondisi mobil Toyota Calya yang semula berwarna silver, berubah drastis menjadi warna loreng oranye-hitam khas Pemuda Pancasila.

Mengganti Warna Mobil Perlu Registrasi Ulang

Faktanya, mengganti warna mobil tanpa melakukan ubahan pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) juga tidak diizinkan.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 64 dijelaskan bahwa setiap kendaraan wajib diregistrasikan.

Registrasi di dalamnya mengenai perubahan warna kendaraan. Mengenai warna kendaraan tersebut dikuatkan melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 37 ayat 1 dijelaskan bahwa salah satu data yang tercantum dalam STNK adalah warna dan STNK merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan.

Jika melakukan perubahan warna kendaraan tanpa melakukan registrasi ulang, pemilik kendaraan bisa memperoleh sanksi pidana paling lama kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Hal itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter