TANGSELIFE.COM – Seorang remaja berinisial M (17) diduga membakar kereta di Stasiun Tugu, Yogyakarta pada Rabu, 12 Maret 2025 pagi.
Kereta di Yogyakarta yang dibakarnya terdiri dari dua kereta eksekutif dan satu kereta api premium.
Atas insiden ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) harus menanggung kerugian mencapai Rp6,9 miliar.
Kronologi Remaja Bakar Kereta di Yogyakarta
Setelah melewati berbagai pemeriksaan, remaja tersebut melakukan pembakaran gerbong kereta cadangan PT KAI lantaran merasa sakit hati.
Ia dendam telah diturunkan sebanyak 9 kali dari kereta karena tak pernah membayar tiket.
Pemeriksaan terhadap M dilakukan dengan bantuan ahli bahasa isyarat karena ia adalah penyandang disabilitas sensorik tunawicara.
M tak memiliki pekerjaan dan merupakan warga Jakarta.
Penangkapan remaja tersebut dilakukan setelah analisis rekaman CCTV dan hasil investigasi laboratorium forensik.
Ia ditangkap di daerah Malioboro sesaat setelah peristiwa kebakaran.
M Kerap Melakukan Vandalisme
Remaja tersebut diketahui sering melakukan aksi vandalisme.
Salah satunya adalah mengganjal kereta dengan balok di Bekasi, Jawa Barat.
Ia juga pernah mencuri motor di Stasiun Palur, Karanganyar.
Atas perbuatannya, M berpotensi dijerat dengan Pasal 180 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Rencananya, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap M.
KAI Tambah Kamera Keamanan
Setelah insiden remaja disabilitas bakar kereta di Yogyakarta, pihak KAI Daop 6 berencana menambah CCTV di area Stasiun Tugu.
Nantinya, akan ada 51 CCTV dari sebelumnya 47 CCTV yang terpasang.
Selain itu juga akan dilakukan pemagaran di area jalur stabiling kereta api.
Pihaknya juga memastikan bahwa insiden remaja disabilitas bakar kereta di Yogyakarta ini tak berpengaruh pada angkutan Lebaran 2025.

