TANGSELIFE.COM – Pemerintah melalui Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) menambah besaran insentif konversi motor listrik.

Besaran insentif konversi motor listrik yang sebelumnya Rp7 juta, kini ditambah sebesar Rp3 juta menjadi total Rp10 juta.

Kebijakan baru ini diperoleh berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permen Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Aturan ini ditetapkan pada 15 Desember 2023.

Selain itu, penerima bantuan konversi motor listrik pun tidak hanya untuk perseorangan, melainkan berlaku juga untuk kelompok masyarakat dan lembaga pemerintah atau lembaga non-pemerintah yang menerima bantuan melalui bengkel konversi.

Kendati demikian, keputusan teknis (Juknis) untuk penambahan bantuan insentif konversi motor listrik terkait belum diterbitkan.

Untuk informasi lebih detail, peminat motor berbasis baterai dapat mulai melakukan pemesanan ataupun datang langsung ke bengkel konversi yang sudah dirujuk Kementerian ESDM.

Cara dan Syarat Konversi Motor Listrik

Bertambahnya insentif konversi motor listrik, masyarakat yang minat beralih ke kendaraan listrik dapat segera mendaftarkan diri melalui platform di laman EBTKE Kementerian ESDM.

Adapun, kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik adalah rentang 100 CC hingga 150 CC.

Pada platform di laman EBTKE, telah disediakan layanan pemohon untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat, serta untuk melakukan pengecekan status pengerjaan konversi.

Platform tersebut juga bisa digunakan oleh bengkel yang ingin mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi.

Berikut tahapan konversi yang dilakukan:

1. Pemohon mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi;

2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka);

3. Persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi;

4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor;

5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon;

6. Bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub);

7. Kemenhub mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan;

8. Proses verifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI);

9. Serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemilik.