TANGSELIFE.COM– Kabar gembira bagi puluhan ribu guru PAI (Pendidikan Agama Islam) non PNS dan PPPK yang mengajar pelajaran agama Islam di seluruh sekolah di Tanah Air.
Pasalnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan para penerima insentif bagi guru PAI non PNS dan PPPK untuk tahun 2023 ini.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag Amrullah mengatakan ada sebanyak 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS dan PPPK yang memenuhi kriteria penerima insentif.
Untuk itu, 22 ribu guru pendidikan agama Islam non PNS dan PPPK itu akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.
“Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari bawah,” ujar Direktur PAI Amrullah dikutif Selasa 30 Mei 2023.
Usulan itu, ujar Amrullah juga, berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi dan kantor Kemenag Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Adapun penyaringan guru PAI non ASN dan PPPK itu disaring melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
”Setelah dicek, mereka sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis terkait guru PAI non PNS yang bakal dapat insenfit,” katanya juga.
Amrullah juga menyampaikan kalau penyaluran insentif guru PAI non ASN dan PPK itu akan dilaksanakan dalam dua tahap.
“Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023 mendatang,” lanjutnya.
Karena itu, Amrullah mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI non PNS dan PPPK penerima insentif tersebut.
Amrullah juga berharap penyaluran insentif untuk guru PAI non PNS ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran pendidikan Agama Islam di sekolah.
“Dengan penyaluran insentif ini, semoga dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran agama Islam di sekolah tempatnya mengajar,” paparnya juga.
Berapa besaran intensif untuk guru PAI non PNS dan PPPK tersebut? “Nilainya Rp250 ribu per bulan. Untuk tahun ini dibayarkan selama satu tahun penuh,” terang Amrullah juga.
Untuk diketahui, insentif guru PAI itu sesuai Keputusan Menteri Agama (Kemenag) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Bukan PNS nilainya Rp250.000 setiap bulannya.
“Jadi memang, pemberian insentif untuk guru PAI non PNS dan PPPK ini dibayarkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara. Kalau ada langsung kami bayarkan,” katanya juga.
Selain itu juga, Amrullah menambahkan, kriteria guru PAI non PNS dan PPPK penerima insentif itu juga mempertimbangkan skala prioritas.
Yakni, insentif itu diutamakan bagi guru PAI non PNS dan PPPK yang mengajar di daerah 3T atau terdepan, terpencil dan tertinggal.
“Termasuk untuk guru PAI non PNS dan PPPK yang lama mengajar dan dedikasi pasti juga jadi pertimbangan,” tandas Amrullah juga.
Kriteria Guru PAI Bukan PNS dan PPPK yang Akan Dapat Insentif
- Guru PAI bukan PNS dan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK
- Guru PAI Non PNS dan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
- Guru PAI yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru PAI belum memasuki usia pensiun.