TANGSELIFE.COM– Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK pada pekan kedua April dan Gaji ke-13 pada Juni mendatang.
Pencairan THR dan Gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pencairan THR mulai H-10 Idul Fitri, sementara gaji ke-13 mulai Juni 2023.
Terbaru, dalam pencairan THR dan gaji ke-13 ini, pemerintah juga memberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen khusus bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
“Ini pertama kali pemerintah lakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun,” ungkapnya.
“Diperkirakan April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan lembaga secepatnya mengajukan surat perintah membayar ke KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dengan penetapan cuti bersama hari raya agar pencairan sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, meskipun kasus Covid-19 tahun 2023 semakin terkendali dibandingkan tahun 2022, tetapi masih ada faktor ketidakpastian global di tahun 2023.