TANGSELIFE.COM– Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK pada pekan kedua April dan Gaji ke-13 pada Juni mendatang.

Pencairan THR dan Gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pencairan THR mulai H-10 Idul Fitri, sementara gaji ke-13 mulai Juni 2023.

Terbaru, dalam pencairan THR dan gaji ke-13 ini, pemerintah juga memberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen khusus bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

“Ini pertama kali pemerintah lakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun,” ungkapnya.

“Diperkirakan April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan lembaga secepatnya mengajukan surat perintah membayar ke KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dengan penetapan cuti bersama hari raya agar pencairan sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, meskipun kasus Covid-19 tahun 2023 semakin terkendali dibandingkan tahun 2022, tetapi masih ada faktor ketidakpastian global di tahun 2023.

Faktor ketidakpastian itu terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang dapat mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap.

“Pada tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan kondisi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, pada Rabu (29/3/2023) lalu.

Perhitungan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, jika komponen THR tahun 2023 adalah gaji pokok atau pensiunan pokok + tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya)+ 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Besaran tersebut telah disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini.

THR Keagamaan 2023 ini rupanya tidak berlaku untuk pegawai honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan, pemerintah mengkhususkan pengaturan THR Keagamaan 2023 pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Untuk honorer tidak diatur. Jadi pengaturan THR ini oleh pemerintah khusus PPPK,” kata Abdullah Azwar Anas.

Selain itu, pejabat negara juga akan mendapatkan THR. Hal itu berdasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima Tunjangan Tahunan 2023.

Dalam pasal 22 PP Nomor 15 Tahun 2023 berbunyi, “Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.”

Dalam pasal 3 peraturan pemerintah tersebut, yang dimaksud aparatur negara adalah calon PNS dan PNS, PPPK, anggota Kepolisian dan prajurit TNI, serta pejabat negara. Tidak satu pun disebutkan soal pegawai honorer dalam penerima THR Keagamaan dan gaji ke-13.

Daftar Pejabat Negara Penerima THR?

Berkaitan dengan jabatan pejabat negara, pasal 4 PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut menyebutkan bahwa pejabat negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 adalah:

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
  7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
  9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
  10. Menteri dan pejabat setingkat menteri
  11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  12. Gubernur dan Wakil Gubernur
  13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
  14. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.