TANGSELIFE.COM – Satlantas Polres Kota Tangerang membuka layanan SIM Keliling wilayah Kota Tangerang di dua titik pada Rabu (9/8/2023).

Layanan SIM Keliling wilayah Tangerang Kota digelar di beberapa titik lokasi yang berpindah-pindah setiap harinya.

Layanan SIM Keliling wilayah Tangerang Kota beroprasi mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

Jadi, jika berniat mengurus masa perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) di hari ini masih ada waktu.

Khusus hari ini, dua titik layanan SIM Keliling wilayah Tangerang Kota yakni di Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera.

Seperti diketahui, setiap pemilik wajib memperpanjang masa berlaku SIM 5 tahunan atau 5 tahun sekali mulai dari tanggal penerbitan SIM.

Jika terlanjur sudah melewati masa berlaku 5 tahun, pemilik SIM wajib membuat penerbitan SIM baru.

Layanan SIM Keliling wilayah Tangerang Kota

Layanan SIM Keliling wilayah Tangerang Kota dilaksanakan setiap hari kerja, yakni Senin-Sabtu, mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Pada hari Minggu dan tanggal merah lainnya, layanan SIM keliling tutup.

Lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Metro Tangerang Kota sebagai berikut.

1. Senin

Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Plaza Shinta Mal Karawaci, dan Ruko WOM Finace Pasar Baru mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

2. Selasa

Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

3. Rabu

Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

4. Kamis

Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Modern Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

5. Jumat

Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

6. Sabtuhttps://restatangerang.banten.polri.go.id/sim-keliling/

Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Disamping SIM Keliling, masyarakat wilayah Tangerang Kota juga bisa mendatangi Satpas SIM di dua lokasi yakni:

1. Rame-rame Food Court Lantai 2 Tangerang City Mall mulai pukul 10.00 s/d 16.00 WIB.

2. Lantai LG Mall Alam Sutera depan Gold Gym mulai pukul 10.00 s/d 16.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Beberapa syarat yang harus ada saat memperpanjang SIM A dan C:

– Fotokopi KTP yang masih berlaku

– Fotokopi SIM lama dan SIM asli

– Bukti Cek Kesehatan

– Bukti Tes Psikologi

Alur Perpanjangan SIM di Satpas SIM Keliling wilayah Tangerang Kota antara lain:

– Pemohon melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM

– Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri

– Serahkan kembali formulir ke petugas setelah pengisian data selesai

– Menunggu antrian sampai nama dipanggil oleh petugas

– Pemohon akan dipanggil guna mengikuti tes kesehatan

– Pemohon lanjut ke tahap berikutnya untuk difoto

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow