TANGSELIFE.COM – Gugatan praperadilan penghentian penyidikan kasus BTS 4G ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Hendra Utama Sudartododo.
Gugatan praperadilan penghentian penyidikan kasus BTS 4G dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hendra Utama Sudartododo pada sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 29 Agustus 2023.
Gugatan Praperadilan Penghentian Penyidikan Kasus BTS 4G
LP3HI menduga Kejagung telah menghentikan penyidikan empat pihak yang dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G beserta infrastruktur pendukungnya.
Proyek penyediaan menara BTS 4G bertujuan memberikan layanan digital pada wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.
Dugaan korupsi proyek triliunan rupiah ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
4 pihak digugat dalam tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023.
Berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jaksel, tiga gugatan tersebut bernomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Pada gugatan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Pada gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung juga dinilai tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, yang diduga menerima Rp100 miliar.
Smeentara, gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan LP3HI lantaran Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Nistra Yohan merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR, sementara Sadikin merupakan perantara pemberian uang yang diperuntukkan bagi oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hendra Utama Sudartododo pun memberikan kesempatan bagi Kejaksaan Agung dan KPK untuk memberikan jawaban atau bukti sebagai bantahan atas gugatan tersebut.
Gugatan Praperadilan Penghentian Penyidikan Kasus BTS 4G Ditolak
Nyatanya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Hendra Utama Sudartododo, menolak gugatan praperadilan penghentian penyidikan kasus BTS 4G.
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hendra Utama Sudartododo pada sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 29 Agustus 2023.
Dalam pertimbangannya, hakim Hendra menilai saat ini belum ada penghentian penyidikan kasus terkait BTS Kominfo.
Bahkan Kejagung telah melimpahkan berkas perkara 6 terdakwa yang saat ini tengah diadili.
Selain itu, Kejagung juga masih memproses tersangka lainnya yang akan segera diadili di Pengadilan.
Dengan demikian, Hakim Hendra menyatakan bahwa dalil penghentian penyidikan yang dilayangkan oleh LP3HI tidak berdasar.
“Termohon belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya,” jelas hakim Hendra.
Sementara, kata Hakim, KPK selaku turut tergugat hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perkara BTS 4G tersebut.
Dugaan Korupsi Pengadaan BTS 4G
Kasus korupsi pengadaan BTS 4G tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Terdapat enam terdakwa yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp8,032 triliun ini.
Mereka adalah eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Kemudian ada Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.