Tangselife.com – Tangsel People ada kabar baik, mulai hari ini 18 Agustus Pemerintah Provinsi Banten menghapus denda pajak kendaraan bermotor hingga akhir 2022 mendatang.
Kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten nomor 24 tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan atau penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut, juga terdapat kebijakan diskon 20 persen pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu dilakukan sebagai salah satu stimulan meringankan wajib pajak di Banten.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar berharap, adanya kebijakan tersebut membuat warga antusias untuk membayar pajaknya.
“Bahwa itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak,” katanya dikutip dari kabarbanten.com, Kamis (18/8/2022). (vyh/asn)