Tangselife.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan ribuan barang bukti kejahatan yang memiliki kekuatan Hukum tetap senilai Rp5 miliar, Kamis (25/8/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel Aliansyah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu dari 223 perkara yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kasus dari narkoba, kasus Undang-undang Kesehatan, pencurian, pemerasan dan penipuan atau penggelapan uang palsu,” kata Aliansyah di kantornya, Kamis (25/8/2022).
Aliansyah merinci barang bukti yang dimusnahkan itu yakni narkoba 141 perkara, Undang-undang Kesehatan 1 perkara, pencurian 34 perkara, pemerasan 4 perkara, uang palsu 6 perkara, penipuan 3 perkara, penadahan 1 perkara, pembunuhan 15 perkara.
Serta perlindungan anak 6 perkara, pemerkosaan 1 perkara, Undang-Undang Darurat 9 perkara. Serta UU ITE 1 perkara serta UU Perdagangan Orang 1 perkara.
“Ada 12 kilogram ganja, 2 kilogram sabu, 5 kilogram tembakau sintetis, dan 5.515 butir psikotropika yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar,” papar Aliansyah.
Selain itu, ada juga senjata tajam 50 buah, senjata api 10 buah, 190 unit handphone, dan Rp 910 0009 090 uang palsu, serta 24 lak uang dollar pecahan 100 dolar Amerika.
Aliansyah berharap, tingkat kesadaran hukum masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Saya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat supaya tidak terjadi pelanggaran hukum, tidak terjadi tindak pidana di wilayah hukum kita ini,” pungkasnya. (vyh/asn)