TANGSELIFE.COM – Di era digital saat ini, cara daftar SIM Online makin mudah dengan memanfaatkan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Layanan SINAR bisa dinikmati dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI pada Play Store untuk Android dan App Store bagi pengguna iPhone.

Dengan layanan SINAR, warga yang mengurus pendaftaran atau perpanjangan masa berlaku SIM tidak lagi perlu antre.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, maka SIM akan langsung dikirim ke rumah pembuat SIM.

Cara Daftar SIM Online Lewat Layanan SINAR

A. Siapkan Persyaratan

Sebelum melakukan pendaftaran SIM Online, pastikan untuk menyiapkan syarat-syarat terlebih dahulu.

Persyaratan pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Syarat Usia Pembuat SIM

Usia minimal pembuat SIM berbeda-beda tergantung dari jenis SIM yang akan dibuat.

– SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal usia 17 tahun

– SIM C1 minimal usia 18 tahun

– SIM C2 minimal usia 19 tahun

– SIM A dan SIM B1 minimal usia 20 tahun

– SIM B2 minimal usia 21 tahun

– SIM B1 Umum minimal usia 22 tahun

– SIM B2 Umum minimal usia 23 tahun

2. Persyaratan Administrasi

Berikut beberapa syarat administrasi yang perlu disiapkan:

– Mengisi formulir pendaftaran atau registrasi dari pihak kepolisian.

– Fotokopi dan memperlihatkan KTP atau KTP elektronik asli yang masih berlaku.

– Dokumen keimigrasian bagi WNA.

3. Sehat Jasmani dan Rohani

Selain administratif, pembuat SIM harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

4. Lulus Ujian

Syarat terakhir, pembuat SIM wajib lulus beberapa tes yang diujikan antara lain ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.

B. Buat SIM Online

Berikut cara mendaftar SIM online lewat layanan SINAR dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI:

– Download aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Digital Korlantas POLRI
tampilan aplikasi Digital Korlantas POLRI

– Lakukan pendaftaran dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif.

– Lakukan verifikasi e-mail dan E-KTP.

– Setelah pendaftaran akun, klik menu SIM, pilih ‘Pendaftaran SIM’.

– Lakukan pengisian data sesuai dengan instruksi yang ada pada aplikasi.

– Lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai instruksi yang ada pada aplikasi.

– Kerjakan ujian teori pembuatan SIM.

– Setelah dinyatakan lulus uji teori, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang dipilih.

– SIM dapat diambil setelah dinyatakan lulus ujian praktik.

Prosedur belum bisa dilakukan sepenuhnya online karena adanya ujian praktik.

Kendati demikian, pendaftaran online tetap jauh lebih efisien jika dibandingkan dengan proses mendaftar secara offline.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow