TANGSELIFE.COM – Kini, jangan lagi terkecoh dengan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi).

Pasalnya banyak yang mengira bahwa masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir si pemilik kartu.

Nyatanya, SIM yang berlaku untuk 5 tahun itu sudah tidak lagi menyesuaikan tanggal lahir pemilik.

Sebelum penerapan aturan baru, masa berlaku SIM diketahui sesuai dengan tanggal lahir pemilik, sehingga memudahkan mengingat kapan masa berlakunya habis.

Namun sejak tahun 2019, penetapan masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir, melainkan tanggal pembuatan SIM.

Masa Berlaku SIM Sesuai Tanggal Pembuatan

Penetapan masa berlaku SIM sesuai tanggal pembuatan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

“SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” bunyi peraturan tersebut.

Perlu diingat bahwa bagi yang sudah memiliki SIM agar melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.

Sebab, SIM sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi, tapi harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara langsung atau daring/online.

Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda sesuai dengan jenis SIM.

Berikut tarif perpanjangan SIM:

– SIM A, BI, dan BII: Rp80 ribu per penerbitan

– SIM C, CI, dan CII: Rp75 ribu per penerbitan

– SIM D dan DI: Rp30 ribu per penerbitan

– SIM internasional: Rp225 ribu per penerbitan

Syarat Perpanjang SIM

Melansir digitalkorlantas.id, berikut syarat perpanjang SIM:

1. Dokumen Pendukung

– SIM lama

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Hasil RIKKES Jasmani

– Hasil tes psikologi

– Pas foto

– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

– Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis

2. Syarat Pas Foto

– Wajib pas foto, bukan foto selfie dengan kamera depan

– Foto yang diunggah berlatar belakang biru

– Resolusi foto 480 x 640 pixel

– Foto tanpa menggunakan kacamata

– Untuk perempuan, tidak diperkenankan menggunakan hijab berwarna biru

– Foto menghadap ke depan

– Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow