TANGSELIFE.COM – Keputusan KPU membuat format debat capres-cawapres Pilpres 2024 berbeda dengan Pilpres 2019 tengah jadi sorotan.
Format debat capres-cawapres pada Pilpres 2019 dilakukan dengan skenario satu kali debat cawapres, dua kali debat capres, dan dua kali debat capres-cawapres.
Sementara pada Pilpres 2024, KPU mengubah format debat capres-cawapres, yakni menjadi 5 kali debat yang dihadiri capres-cawapres bersama-sama.
Sontak, perubahan format debat capres-cawapres yang dilakukan KPU ini menuai berbagai reaksi dari sejumlah pihak.
Setara Institut menilai perubahan format debat capres-cawapres untuk Pilpres 2024 merupakan suatu kemunduran dan merugikan publik.
Menurut Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, publik tak diberi ruang untuk mendapatkan referensi memadai tentang figur kepemimpinan otentik masing-masing kandidat pemimpin, baik capres maupun cawapres.
Padahal sebelum menentukan pilihan, penting bagi publik sebagai pemilih untuk mengenal masing-masing kandidat pemimpin secara mendalam.
Terlebih mengingat dinamika politik yang sedang terjadi, tak heran jika publik mencurigai adanya kekuatan politik eksternal yang memengaruhi KPU.
“Sikap publik yang mencurigai keputusan KPU menguntungkan salah satu cawapres, yang gagasan dan kepemimpinan otentiknya sedang dinanti publik dalam debat Pilpres 2024, merupakan kecurigaan yang masuk akal,” ucap Halili.
“KPU seharusnya menimbang sentimen publik terkait kepercayaan mereka terhadap penyelenggaraan pemilu sebagai ‘pertaruhan terakhir’ kelembagaan demokrasi, yang semakin surut dan mengarah pada otoriterisme,” tuturnya.
Alasan KPU Ubah Format Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024
Format debat Pilpres 2024 tak ada secara khusus menampilkan cawapres, tetapi menggunakan format dihadiri oleh capres-cawapres secara bersama-sama.
Terkait perubahan format debat Pilpres 2024, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan hal ini dilakukan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing pasangan capres-cawapres.
“Supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” kata Hasyim, Jumat 1 Desember 2023.
Lebih lanjut, Idham Holik selaku Komisioner KPU membantah bahwa perubahan format ini berarti meniadakan debat capres dan debat cawapres.
Debat khusus capres dan cawapres itu sendiri telah diatur langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277.
Selain itu, debat capres-cawapres dihadiri oleh capres dan cawapres juga diatur melalui Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023.
“Kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi,” tandas Idham.
KPU pun memastikan bakal ada perbedaan porsi bicara masing-masing capres dan cawapres dalam setiap acara debat.
Merujuk UU Pemilu, masing-masing capres-cawapres hadir dalam lima kali kesempatan debat yang digelar.
Namun di setiap debat ada pembagian, yakni tiga kali untuk capres dan dua kali debat bagi cawapres.