TANGSELIFE.COM – Jadwal debat capres-cawapres (calon presiden dan wakil presiden) Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selama masa kampanye, KPU akan menggelar 5 kali debat capres-cawapres bagi ketiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Perlu diketahui, debat capres-cawapres merupakan satu dari sejumlah metode kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pemilu, penyelenggara harus mengadakan Pemilu berdasar asas dan harus memenuhi prinsip:

1. Mandiri

2. Jujur

3. Adil

4. Berkepastian hukum

5. Tertib

6. Terbuka

7. Proporsional

8. Profesional

9. Akuntabel

10. Efektif

11. Efisien

Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024

Berikut jadwal debat capres-cawapres Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU:

– Debat pertama: 12 Desember 2023

– Debat kedua: 22 Desember 2023

– Debat ketiga: 7 Januari 2024

– Debat keempat: 21 Januari 2024

– Debat kelima: 4 Februari 2024

KPU memastikan bahwa keseluruhan debat capres-cawapres akan digelar di Jakarta dan ditayangkan di stasiun televisi.

Menurut Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres bakal berlangsung selama 150 menit.

Rinciannya sebagai berikut:

– 120 menit untuk segmen debat

– 30 menit untuk jeda iklan

Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi yang dipandu oleh moderator.

Menurut UU Pemilu, moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang berintegritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak salah satu pasangan calon.

Tema debat Pemilu 2024 telah diatur KPU, yakni merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan/atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.

“Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Dalam kegiatan debat, masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain.

Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat ini.

Untuk diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang pada 11-13 Februari, sebelum pemungutan suara serentak pada 14 Februari 2024.

Tak hanya untuk memilih Presiden dan wakil Presiden, tetapi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow