TANGSELIFE.COM – Pembagian rice cooker gratis Pemerintah melalui Kementerian ESDM mulai didistribusikan kepada masyarakat.

Program rice cooker gratis berdasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.

Sebagai turunannya telah diterbitkan pula Petunjuk Teknis Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023.

Tujuan program ini adalah menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal dan berkelanjutan.

Di samping itu, program ini bertujuan mengurangi impor LPG yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik per kapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih.

Saat ini, Kementerian ESDM tengah menyelesaikan proses administrasi sehingga kuota 500.000 rice cooker gratis dapat segera didistribusikan seluruhnya, paling lambat hingga Januari 2024.

Pembagian AML dilakukan secara bertahap ke 500.000 rumah tangga yang menjadi target penerima rice cooker gratis di seluruh 36 provinsi.

Rice Cooker Gratis Didistribusikan, Masyarakat Dilarang Keras Menjual Hibah!

Pembagian rice cooker tahap awal dimulai pada 12 Desember 2023 dengan menyasar 53.161 rumah tangga yang tersebar di 26 provinsi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian, Jisman Hutajulu mengungkap, ada 5 merek rice cooker yang digunakan pemerintah dalam program ini.

“Lima merek AML yang memenuhi spesifikasi pada e-katalog dari beberapa badan usaha yang mengikuti proses pengadaan yakni Cosmos, Maspion, Miyako, Sanken, dan Sekai,” ungkap Jisman, Selasa 12 Desember 2023.

Cosmos
rice cooker Cosmos
Miyako
rice cooker Miyako
Sanken
rice cooker Sanken

Dijelaskan Jisman, 5 merek tersebut sudah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan TKDN yang ditetapkan pemerintah tersebut diantaranya:

– Memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter;

– Sudah berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hemat energi.

Rice cooker yang dibagikan ditempeli stiker bertulisan ‘Hibah Kementerian ESDM’ dan ‘Tidak untuk Diperjualbelikan’.

Stiker yang ditempelkan pada rice cooker pun tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

Maka dari itu, penerima rice cooker cuma-cuma itu dilarang keras untuk menjual hibah pemerintah tersebut.

Dalam paket pemberian rice cooker juga disertakan brosur pola pemakaian untuk menjadi pedoman bagi masyarakat dengan daya listrik 450 VA.

“Diharapkan dengan adanya program ini, secara bertahap dapat mengurangi impor LPG yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik per kapita, serta mendukung kegiatan memasak yang lebih hemat dengan teknologi yang lebih bersih,” pungkas Jisman.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow