TANGSELIFE.COM – Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang mengajukan pemblokiran terhadap sejumlah data masyarakat yang dipastikan sudah dinyatakan meninggal.

Kepala Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, berdasarkan data yang diterima oleh pihaknya terdapat 11.663 masyarakat yang telah dinyatakan meninggal di sepanjang tahun 2023.

Data yanh dimiliki Disdukcapil Tangsel itu diketahui berdasarkan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel beberapa waktu lalu.

Dedi menerangkan, dari keseluruhan data tersebut sebanyak 3.289 masyarakat yang meninggal telah mengajukan akta kematian ke Disdukcapil Tangsel.

“3.289 sudah kita terbitkan akta kematian setelah kita konfirmasi kirimkan surat,” kata Dedi Budiawan ketika ditemui di Kantor Disdukcapil Tangsel, Jalan Raya Serpong, Jumat (5/1/2024.

Dedi mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memblokir sisa data masyarakat yang belum mengurus akta kematian.

“Kita bersurat karena memang Kemendagri tidak akan melakukan penonaktofan atau pemblokiran jika tanpa sebab,” terangnya.

Permohonan pemblokiran tersebut dilakukan guna meminimalisir potensi adanya penyalahgunaan data orang yang telah meninggal tersebut.

“Nanti tidak lagi muncul di DPT dan tidak bisa digunakan lagi untuk misalnya manipulasi data atau sebagainya,” tutur Dedi.

*Data Orang Meninggal Dipastikan Tidak Masuk Kedalam DPT*

Dedi memastikan data sejumlah orang yang telah meninggal di Kota Tangsel tersebut tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Kepastian itu setelah pihaknya mendapat konfirmasi langsung dari KPU Tangsel bahwa hasil Rapat Pleno tidak memasukan daftar orang yang telah ditemui telah meninggal.

“Proses penonaktifan biasanya cepat sehari juga selesai. Tapi mungkin karena (jumlahnya) banyak akan membutuhkan beberapa hari,” ungkapnya.

“Publik, calon, maupun Bawaslu tidak usah panik karena KPU sudah bersidang pleno untuk tidak memasukan data kedalam DPT,” pungkasnya. (Andre)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter