TANGSELIFE.COMSalat Jumat merupakan ibadah wajib yang dilakukan laki-laki sebagai pengganti salat Zuhur.

Dalam ketentuannya, salat Jumat waijb dilakukan secara berjamaah di masjid, berbeda dengan salat Zuhur yang bisa dikerjakan sendiri.

Hukum salat khusus di hari Jumat tersebut adalah wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur (halangan).

Sayangnya kondisi cuaca seringkali tak bisa diprediksi kapan cerah dan turun hujan, bahkan hujan yang sangat lebat.

Kondisi ini tentunya menjadi penghalang bagi laki-laki yang ingin melaksanakan salat tersebut di masjid. Lantas, bagaimana hukum tak melaksanakan salat Jumat di masjid karena hujan lebat?

Sebelumnya, ketahui dahulu kalau kewajiban ini didasarkan pada surat Al-Jumu’ah ayat 9 yang memerintahkan umat Islam untuk hadir dalam panggilan Jumat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Wahai orang yang beriman, bila diseru saalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju dzikrullah (salat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kamu jika mengetahuinya. (surat Al-Jumu‘ah ayat 9).

Dari ayat tersebut dan juga dari banyak hadis telah menyatakan kalau tindakan meninggalkan ibadah Jumat bagi mereka yang tak memiliki halangan disebut sebagai kemaksiatan besar.

من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين

Artinya: Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah Jumat tanpa halangan, maka ia ditulis sebagai orang kafir nifaq atau munafiq. (HR At-Thabarani)

Dalam hadis Imam Ar-Ramli melalui kitab Nihayatul Muhtaj dijelaskan bahwa mereka yang secara 3 kali berturut turut meninggalkan ibadah tersebut disebut sebagai maksiat.

Hukum Tak Melaksanakan Salat Jumat di Masjid karena Hujan Lebat

Salat Jumat

Dalam buku karya Abdul Qodir Ar-Rahbawi berjudul ‘Sholat Tahiyyatul Masjid, Sholat Berjama’ah serta Sholat Jum’at’ dijelaskan bahwa hujan lebat adalah salah satu hal yang bisa menggugurkan salat berjamaah.

Menurutnya, sesuatu yang datang dan dikhawatirkan menyakiti seseorang yang ingin salat, maka bisa menggugurkan salat Jumat.

Hal tersebut berdasarkan riwayat Ibnu Abbas bahwa ia berkata kepada petugas muadzinnya ketika sedang hujan lebat:

“Ketika kamu (setelah) mengucapkan ‘Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’ maka jangan kamu ucapkan: ‘Hayya ‘alash shalaah’ tapi ucapkanlah ‘shallu fii buyuutikum’ (salatlah kalian di rumah masing-masing)’. Rawi berkata: “Orang ketika itu seolah tidak bisa mempercayainya.” Maka Ibnu Abbas berkata: “Mengapa kalian heran tentang siapa yang melakukan seperti demikian? Sesungguhnya yang telah melakukan hal demikian itu adalah orang yang lebih baik dari aku, yaitu Nabi SAW. Sesungguhnya jamaah adalah kewajiban, dan sesungguhnya aku tidak ingin menyuruh kalian keluar dari rumah lalu berjalan di atas lumpur yang licin.” (Muttafaqun ‘Alaih).

Dari riwayat Ibnu Abbas diketahui bahwa hujan lebat bisa menjadi halangan seseorang berangkat melaksanakan salat Jumat.

Selain hujan lebat, berikut ini uzur lain yang bisa menggugurkan kewajiban menghadiri ibadah Jumat di masjid:

  • Hujan yang dapat membasahi pakaiannya
  • Salju
  • Dingin, baik siang maupun malam
  • Sakit (berat) yang membuatnya sulit melakukan salat Jumat dan salat Jamaah. Sakit ringan seperti pusing, flu, atau demam kategori ringan tidak termasuk sebagai halangan.
  • Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya

Tata Cara Mengganti Pelaksanaan Salat Jumat

Salat Jumat

Untuk menggantinya terdapat dua pendapat, yakni tetap melakukan salat Jumat dua rakaat sendiri dan tanpa khotbah atau bisa menggantinya dengan salat Zuhur empat rakaat.

Hal ini didasarkan pada pendapat ‘Abdullah bin ‘Abbas (Kasyful Gummah dan Al-Mannar Juz 7), Dawud bin Ali Ad-Dhahiri, Qasyani, Hasan bin Shalih, dan disepakati juga oleh Imam Ahmad Muhammad Syakir dalam komentarnya terhadap kitab Al-Muhalla karangan Ibnu Hazm Al-Andalusiy juz 5.

Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa salat Jumat hanya sah dikerjakan dengan berjamaah.

Bagi orang-orang yang ketinggalan salat Jumat wajib mengerjakan salat Zuhur 4 rakaat, karena menurut jumhur salat Jumat diwajibkan menjadi pengganti salat Zuhur dan bukan kewajiban yang asal.

Hukum tersebut disebutkan oleh Syeikh Abdul Qadir ar Rahbawi dalam kitabnya As Salatu ‘alal Mazahibil Arba’ah, yang diambil dari buku Fiqh As Shalah Lil Banin: Fikih Salah untuk Anak-Anak oleh Hasbullah.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor