TANGSELIFE.COM – Tak lama lagi, pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar, yakni pada 14 Februari 2024.

Nantinya, akan ada 5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang diterima pemilih sebelum memasuki kotak suara.

Kelima jenis surat suara Pemilu 2024 memiliki warna berbeda berdasarkan calon yang dipilih, mulai dari calon Presiden-Wakil Presiden hingga calon anggota legislatif (caleg).

Perbedaan warna pada lima jenis surat suara Pemilu 2024 dirancang agar memudahkan pemilih dalam membedakan jenis pilihannya.

Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 terdiri atas pemilihan umum presiden (pilpres) dan pemilihan umum legislatif (pileg).

Untuk itu, mari kenali terlebih dulu jenis dan warna surat suara Pemilu 2024.

Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Ada 5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang dibedakan untuk dipilih masyarakat.

Berikut rincian 5 jenis dan warna surat suara Pemilu 2024:

– Surat suara berwarna abu-abu: Presiden dan wakil presiden;

– Surat suara berwarna merah: DPD RI;

– Surat suara berwarna kuning: DPR RI;

– Surat suara berwarna biru: DPRD provinsi;

– Surat suara berwarna hijau: DPRD kabupaten/kota.

Jenis Pilihan Pemilu 2024

Melansir laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat Indonesia yang sudah punya hak pilih dalam Pemilu 2024 berhak menggunakan suaranya untuk memilih pejabat pemerintah mulai tingkat pusat hingga daerah, antara lain:

– Presiden dan wakil presiden;

– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI;

– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI;

– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi;

– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota.

Peserta Pemilu 2024

Merujuk laman resmi KPU, terdapat 24 partai politik (parpol) yang akan bersaing untuk mendapatkan suara terbanyak pada Pemilu 2024.

24 partai tersebut terdiri dari 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.

Berikut rincian parpol yang telah resmi menjadi peserta Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Nanggroe Aceh (Partai lokal Aceh)

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (Partai lokal Aceh)

20. Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh)

21. Partai Aceh (Partai lokal Aceh)

22. Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh)

23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (Partai lokal Aceh)

24. Partai Ummat.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow