TANGSELIFE.COM – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berperan penting selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kinerja petugas KPPS yang punya andil besar untuk menjamin integritas dan kelancaran proses demokrasi ini sudah dimulai sejak dilantik pada 25 Januari 2024 kemarin.
Salah satu tugas utama petugas KPPS, yakni memastikan kelancaran proses pemungutan suara dan perhitungan suara.
Selama gelaran pesta demokrasi berlangsung, tentunya petugas KPPS tentu dituntut untuk menjalankan tugas dengan profesional.
Untuk itu, petugas KPPS dilarang untuk menerima imbalan dari pihak di luar gaji yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Gaji petugas KPPS telah ditentukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
Besar gaji dan tunjangan yang didapat anggota KPPS Pemilu 2024 menyesuaikan jabatan dan tanggung jawab masing- masing petugas.
Dalam rangka tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024, berikut besaran gaji petugas KPPS:
– Ketua KPPS (KPPS 1): Rp1.200.000;
– Anggota (KPPS 2-7): Rp1.100.000;
– Pengaman TPS/Satlinmas: Rp700.000
Selain gaji, anggota KPPS diberi tunjangan transportasi dan akomodasi untuk memastikan kehadiran dan bisa bekerja dengan optimal selama rangkaian Pemilu 2024.
Lebih lanjut, beberapa daerah pun dapat menyediakan asuransi dan jaminan kesehatan bagi petugas KPPS sebagai bentuk perlindungan atas risiko kesehatan atau kecelakaan yang mungkin terjadi saat bertugas.
Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024
Berikut tugas dari masing- masing anggota KPPS saat berada di TPS sesuai dengan Buku Panduan KPPS:
1. Ketua KPPS/ KPPS 1
– Memanggil nama pemilih sesuai nomor urut kedatangan (mendahulukan pemilih yang berkebutuhan khusus), selanjutnya memberikan surat suara;
– Mengecek nama dalam DPT, DPTB, dan DPK;
– Menandatangani dan memberikan 5 jenis surat suara;
– Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih sebanyak satu kali apabila terdapat surat suara yang rusak;
– Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, lalu diserahkan kepada pemilih.
2. Anggota KPPS 2
– KPPS 2 membantu KPPS 1 di tahap kedua;
– Mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya oleh ketua KPPS.
3. Anggota KPPS 3
– Mencatat jumlah pemilih, jumlah suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. Anggota KPPS 4
– Mengecek jari tangan dan memastikan tidak ada bekas tinta;
– Mengecek surat undangan pemilih;
– Jika pemilih tidak mempunyai surat undangan, maka harus mengecek nama dalam daftar pemilih (DPT, DPTb, DPK), yang tercantum dalam tanda pengenal seperti KTP;
– Menyortir surat undangan ke dalam dua tumpukan, masing-masing untuk pemilih pria dan perempuan.
5. Anggota KPPS 5
– Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara;
– Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta.
6. Anggota KPPS 6
– Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota);
– Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara;
– Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS ketujuh dekat pintu keluar TPS.
7. Anggota KPPS 7
– Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta dan memastikan bekas tinta telah membasahi kuku jari;
– Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih;
(pemilih disabilitas atau tidak memiliki kedua belah tangan dipersilakan menggunakan salah satu jari kaki);
– Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.