TANGSELIFE.COM – Dapil DPRD Banten mendapat jatah 100 kursi. Kursi itu masih menanti siapa yang akan mengisi hingga hasil perolehan suara Pemilu 2024 tuntas.
Pada Pemilu 2024 ini, jatah kursi Dapil DPRD Banten telah ditentukan disebar ke 12 daerah pemilihan yang ada di Provinsi Banten.
Jatah kursi Dapil DPRD Banten itu ditentukan dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Kabupaten dalam Pemilu 2024.
Dalam Pemilu 2024 ini, jatah kursi DPR RI dari Banten ada 22 kursi. Jatah kursi itu disebar ke tiga daerah pemilihan (Dapil) di 8 kota kabupaten yang ada di Banten.
Dapil DPRD Banten II diberi jatah 6 kursi mencakup wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Dapil Banten II diberi jatah 6 kursi mencakup wilayah Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.
Sementara Dapil Banten III mendapat jatah 10 kursi mencakup wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Sementara untuk jatah kursi DPRD Provinsi Banten, mendapat 100 kursi yang dibagi ke 12 dapil di 8 kota kabupaten di Banten. Paling banyak yakni Kabupaten Tangerang terbagi tiga Dapil yakni Banten 4, Banten 5 dan Banten 6.
Pembagian 100 Kursi Dapil DPRD Banten
Dapil Banten 1 mendapat jatah 6 kursi mencakup wilayah Kota Serang.
Dapil Banten 2 mendapat 9 jatah kursi mencakup 18 kecamatan di Kabupaten Serang A.
- Kecamatan Carenang
- Kecamatan Tanara
- Kecamatan Pontang
- Kecamatan Lebak Wangi
- Kecamatan Ciruas
- Kecamatan Binuang
- Kecamatan Tirtayasa
- Kecamatan Cikande
- Kecamatan Jawilan
- Kecamatan Kibin
- Kecamatan Kopo
- Kecamatan Kragilan
- Kecamatan Bandung
- Kecamatan Baros
- Kecamatan Cikeusal
- Kecamatan Pamarayan
- Kecamatan Petir
- Kecamatan Tunjung Teja
Dapil Banten 3 mendapat jatah 5 kursi mencakup 11 kecamatan di Kabupaten Serang B.
- Kecamatan Anyar
- Kecamatan Cinangka
- Kecamatan Ciomas
- Kecamatan Mancak
- Kecamatan Pabuaran
- Kecamatan Padarincang
- Kecamatan Kramatwatu
- Kecamatan Bojonegara
- Kecamatan Waringinkurung
- Kecamatan Gunungsari
- Kecamatan Puloampel
Dapil Banten 4 mendapat jatah 9 kursi mencakup wilayah Kabupaten Tangerang A 14 kecamatan.
- Kecamatan Balaraja
- Kecamatan Cisoka
- Kecamatan Jambe
- Kecamatan Jayanti
- Kecamatan Solear
- Kecamatan Tigaraksa
- Kecamatan Gunung Kaler
- Kecamatan Kemiri
- Kecamatan Kresek
- Kecamatan Kronjo
- Kecamatan Mauk
- Kecamatan Mekar Baru
- Kecamatan Sukadiri
- Kecamatan Sukamulya
Dapil Banten 5 mendapat jatah 9 kursi mencakup wilayah Tangerang B 8 kecamatan di Kabupaten Tangerang.
- Kecamatan Kosambi
- Kecamatan Pakuhaji
- Kecamatan Sepatan
- Kecamatan Sepatan Timur
- Kecamatan Teluknaga
- Kecamatan Pasar Kemis
- Kecamatan Rajeg
- Kecamatan Sindang Jaya
Dapil Banten 6 mendapat jatah 8 kursi mencakup 7 kecamatan di Kabupaten Tangerang bagian tengah.
- Kecamatan Cikupa
- Kecamatan Curug
- Kecamatan Panongan
- Kecamatan Cisauk
- Kecamatan Kelapa Dua
- Kecamatan Legok
- Kecamatan Pagedangan
Dapil Banten 7 mendapat 9 jatah kursi DPRD Banten mencakup 8 kecamatan di Kota Tangerang A.
- Kecamatan Karawaci
- Kecamatan Tangerang
- Kecamaran Batuceper
- Kecamaran Benda
- Kecamatan Neglasari
- Kecamaran Cibodas
- Kecamatan Jatiuwung
- Kecamatan Periuk
Dapil Banten 8 mendapat jatah 7 kursi DPRD Banten mencakup 5 kecamatan di Kota Tangerang B.
- Kecamatan Cipondoh
- Kecamatan Pinang
- Kecamatan Karang Tengah
- Kecamatan Ciledug
- Kecamatan Larangan
Dapil Banten 9 mendapat jatah 11 kursi DPRD Banten mencakup wilayah Kota Tangerang Selatan.
- Kecamatan Serpong
- Kecamatan Serpong Utara
- Kecamatan Pamulang
- Kecamatan Ciputat
- Kecamatan Ciputat Timur
- Kecamatan Setu
- Kecamatan Pondok Aren
Dapil Banten 10 mendapat jatah 12 kursi mencakup wilayah Kabupaten Lebak.
Dapil Banten 11 mendapat 11 jatah kursi DPRD Banten mencakup wilayah Kabupaten Pandeglang.
Dapil Banten 12 mendapat jatah 4 kursi DPRD Banten mencakup wilayah Kota Cilegon.