TANGSELIFE.COM – Pihak Kepolisian dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan 12 orang diduga terlibat dalam kasus bullying atau perundungan siswa SMA Binus Serpong.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, dari 12 siswa SMA Binus Serpong tersebut 4 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 8 lainnya ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
“Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian 8 orang berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” kata AKP Alvino di Mapolres Tangsel, Jumat, 1 Maret 2024.
Ke-4 tersangka tersebut diantaranya masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).
Alvino menyebut, penetapan tersangka diberikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada 29 Februari 2024.
Sementara pada tubuh korban pihak kepolisian menemukan beberapa luka akibat kekerasan diantaranya memar dan luka pada bagian leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang dan luka bakar pada lengan tangan kiri.
“Berdasarkan hasil gelar perkara maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.
Para tersangka dan ABH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan sesuai dengan pasal 76C Jo pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.