TANGSELIFE.COM – Tersangka pelaku perundungan di SMA Binus Serpong akan segera ditetapkan. Jika tak ada halangan, Polres Tangsel menetapkan tersangka pekan ini.

Soal penetapan tersangka perundungan di SMA Binus Serpong itu diungkapkan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso.

Penetapan tersangka perundungan di SMA Binus itu dilakukan setelah proses penyelidikan dan desakan dari berbagai pihak, salah satunya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Insya Allah Jumat kami release,” kata AKBP Ibnu Bagus Santoso, Rabu, 28 Februari 2024.

Soal penetapan tersangka perundungan di SMA Binus Serpong itu juga diungkapkan oleh Kasie Humas Polres Tangsel AKP Wendi Afrianto.

Menurutnya, penetapan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya memastikan seluruh alat bukti dalam kasus tersebut telah tepenuhi.

“Secepatnya ketika pemenuhan alat bukti cukup akan segera diumumkan secara resmi,” kata AKP Wendi ketika dihubungi, Rabu, 28 Februari 2024.

Diberitakan sebelumnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus perundungan siswa SMA Binus School Serpong yang ditangani Polres Tangsel terkesan lamban.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyebut, padahal menurutnya setiap penanganan kasus yang melibatkan anak harus dilakukan secepat mungkin.

Pasalnya terdapat beberapa hak dari anak tersebut yang harus ditetap dipenuhi, sekalipun anak itu berstatus sebagai korban ataupun terduga pelaku.

Bahkan, Diyah sempat meminta kepada Kapolres Tangsel untuk memberikan atensi langsung agar penanganan kasus tersebut tidak terlalu berlarut-larut.

“Tafsiran cepat di UU Perlindungan Anak itukan secepat mungkin, sesegera mungkin. Karena ada hak anak selama proses, hak pendidikan, hak tumbuh kembang dan lain-lain,” tambahnya.

16 Saksi Diperiksa Kasus Perundungan di SMA Binus Serpong 

Polres Tangsel sendiri sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat langsung dalam kasus tersebut.

Sedikitnya tercatat terdapat 16 orang yang telah dipanggil untuk memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan dari kasus tersebut

Dari 16 orang tersebut 8 diantaranya memenuhi panggilan pihak Kepolisian pada hari Kamis 22 Februari 2024 dan 3 orang lainnya memenuhi panggilan Kepolisisian pada hari Jumat 23 Februari 2024.

Sedangkan pada hari Selasa 27 Februari 2024 sebanyak 5 orang diagendakan untuk pemeriksaan, namun hanya 3 saksi yang terkonfirmasi hadir.

Intan
Editor
Andre Pradana
Reporter