TANGSELIFE.COM – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, menilai penanganan kasus bullying atau perundungan di SMA Binus Serpong yang bergulir di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terkesan lambat.

Pasalnya, sejak pertama kali kasus perundungan di SMA Binus Serpong tersebut ramai di pemberitaan pada Senin (19/2/2024) hingga saat ini belum ada tanda-tanda kasus tersebut segera terselesaikan.

Ia mengungkapkan, bahkan selama kasus tersebut bergulir, pihaknya selalu mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memberikan atensi.

“Saya tetap komunikasi dengan Polda Metro Jaya, kemudian ya kami berkirim surat, itu tadi kami jelaskan, kami berkirim surat ke Kompolnas juga kemudian ke Kapolri,“ kata Diyah melalui sambungan telepon, Selasa, 27 Februari 2024.

Selain itu, Diyah juga meminta kepada Kapolres Tangsel agar turun tangan dengan memberikan atensi langsung terkait kasus tersebut.

Terlebih, selama ia mengunjungi Kota Tangsel dalam menangani kasus perundungan tersebut dirinya belum pernah bertemu dengan Kapolres Tangsel.

“Mohon maaf saya bandingkan dengan beberapa kasus yang lain, Kapolres itu turun, yang kasus bullying perundungan itu Kapolres turun, mau dia di Jakarta, mau dia di daerah, di Cilacap sekalipun Kapolres turun,” pungkasnya.

Menurut Diyah, seharusnya setiap kasus yang melibatkan anak harus segera diselesaikan secepat mungkin.

“Tafsiran cepat di UU Perlindungan Anak itukan secepat mungkin, sesegera mungkin,” tuturnya.

“Karena ada hak anak selama proses, hak pendidikan, hak tumbuh kembang dan lain-lain,” tambahnya.

Meski tidak ada aturan batas waktu untuk penanganan kasus yang melibatkan anak, namun KPAI berharap agar pihak Kepolisian segera menyelesaikan kasus tersebut.

“Kalau hari Kamis tidak ada penetapan ya kebangetan,” pungkas Diyah.

Wivyh
Editor
Andre Pradana
Reporter