TANGSELIFE.COM – Polisi mendalami dukun santet di Tangsel diduga terafiliasi jaringan terorisme. Dugaan itu muncul dari barang bukti yang ditemukan di kediamannya.
Diketahui, di rumah dukun santet di Tangsel Heriyadi (67) ditemukan dua pucuk senjata api, 1 granat nanas dan ratusan butir peluru.
Hal itu usai Tim Gegana melakukan penggeledahan di rumah dukun santet di Tangsel di Kelurahan Sawah Lama, Ciputat pada Senin, 4 Maret 2024.
Kini, Polres Tangsel tengah mendalami dugaan dukun santet di Tangsel itu terafiliasi dengan jaringan terorisme.
Perihal dukun santet di Tangsel diduga terkait jaringan terorisme itu diungkapkan Kasi Humas Polres Tangsel Iptu Wendi Afrianto.
“Masih didalami,” kata Wendi kepada wartawan saat ditanyai soal dugaan dukun santet terafiliasi jaringan terorisme, Kamis, 7 Maret 2024.
Sebelumnya diberitakan, Tim Gegana Mabes Polri menggeledah kediaman Heriyadi pada, Senin, 4 Maret 2024.
Penggeledahan itu dilakukan buntut dari penggerebekkan yang dilakukan warga sekitar lantaran geram dengan praktik dugaan dukun santet yang dilakukan Heriyadi.
Dalam penggerebekkan itu, warga dibuat terjekut lantaran banyak foto-foto orang yang ditusuki jarum hingga dicoreti tinta merah.
Warga semakin dibuat terkejut lantaran menemukan senjata api. Hal ini mengharuskan Tim Gegana harus turun tangan.
Hasil penggeledahan lanjutan, Tim Gegana menemukan granat nanas dan dua dus peluru kaliber 7 mm berisi 41 butir, satu dus peluru kaliber 9 mm berisi 25 butir, satu dus peluru kaliber 9 mm berisi 19 butir.
Selain itu, polisi juga menemukan enam butir peluru revolver, satu dus peluru kaliber 6,35 mm berisi 18 butir, satu buah sarung senjata warna hijau, satu buah holster warna hijau, satu buah buku ijin senjata biasa warna biru, satu buah peluru kaliber tidak diketahui, dan satu buah peluru kecil kaliber tidak diketahui.
Kini, Heriyadi sudah ditetapkan tersangka di Polsek Ciputat Timur. Dia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 berbunyi: “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi- tingginya dua-puluh tahun.”