TANGSELIFE.COM– Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 11-12 Maret 2024 dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
Adapun, informasi terkait tidak diberlakukan ganjil genap (gage) selama tanggal 11-12 Maret tersebut diunggah oleh Instagram Dishub DKI Jakarta.
Sebagai informasi, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan Gage di 26 titik ruas jalan mulai dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB setiap hari Senin-Jumat.
Namun, untuk hari Sabtu-Minggu dan Hari Libur Nasional aturan sistem ganjil genap di Jakarta itu tidak diberlakukan.
Meski begitu untuk para pengendara diimbau agar tetap mematuhi aturan lalu lintas, mengikuti petunjuk dari petugas di lapangan, dan tetap disiplin serta mengedepankan keselamatan berkendara.
Pasalnya, untuk menciptakan lalu lintas yang kondusif, nyaman, dan aman merupakan tanggung jawab semua pihak.
Hari Raya Nyepi, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Tidak Diberlakukan
Keputusan tidak berlakukan sistem Gage ini sesuai dengan SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Selain itu sesuai juga dengan yang ada di Peraturan Gubernur 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), pembatan lalu lintas untuk sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Maka pada Hari Raya Suci Nyepi yang jatuh pada tanggal 11 Maret dan cuti bersama pada tanggal 12 Maret 2024, membuat aturan ganjil genap ditiadakan.