TANGSELIFE.COM – Pembubaran ibadah mahasiswa Unpam (Universitas Pamulang) membuat heboh warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pembubaran ibadah mahasiswa Unpam itu terjadi di kos-kosan di Jalan Ampera Poncol, Babakan, Setu, Kota Tangsel pada Minggu, 5 Mei 2024.
Pembubaran ibadah mahasiswa Unpam itu disebut dipicu oleh aksi protes dari ketua RT setempat. Warga lain yang terprovokasi kemudian ikut terlibat hingga terjadi penganiayaan.
Berkaca dari peristiwa itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangsel bakal melakukan pembinaan lagi seluruh ketua RT dan RW.
Soal pembubaran ibadah mahasiswa Unpam itu, Ketua Kesbangpol Tangsel, Bani Khosyatulloh mengatakan, pembinaan dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh RT dan RW untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing.
“Pembinaan ada untuk RT dan RW, pastikan pembinaan itu rutin yang dilakukan oleh Lurah, Camat maupun dari institusi pemerintah,” kata Bani di Mapolres Tangsel, Selasa, 7 Mei 2024.
Bani mengungkapkan, sebenarnya sejauh ini para ketua RT dan RW sudah mendapatkan pemahaman keamanan lingkungan, baik dari sisi agama maupun norma sosial.
Meski demikian, pasca adanya peristiwa pembubaran aktivitas ibadah tersebut pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terhadap seluruh RT dan RW.
“Kejadian apapun yang bisa menyebabkan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat, red) itu menjadi evalausi agar tidak terulang kembali,” tuturnya.
“Saya yakin sudah tau mana yang benar dan salah yang harus dilakukan. Cuma kadang-kadang lengah, khilaf atau apa ya. itu yang harus kita sama jaga, jangan cepat reaktif, tidak berpikiran panjang, dan itu manusiawi siapapun bisa mengalami hal-hal seperti itu,” pungkasnya.
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Unpam
Sebelumnya viral di sosial media adanya pembubaran aktivitas ibadah di Jalan Ampera Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
Pembubaran dilakukan oleh oknum ketua RT dan beberapa warga. Dalam pembubaran tersebut sempat terjadi kericuhan.
Pihak Kepolisian dari Polres Tangsel telah menetapkan 4 tersangka dalam peristiwa tersebut.
Ke-4 tersangka seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan masing-masing berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26).
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan menemukan adanya tindak pidana dalam kejadian tersebut.
“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk untuk selanjutnya dilakukan gelar perkaran dan ditetapkan tersangka empat orang,” Kata Ibnu dalam press conference di Mapolres Tangsel, Selasa, 7 Mei 2024.