TANGSELIFE.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus viralnya video pembubaran ibadah mahasiswa Unpam, di jalan Ampera Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Keempat tersangka seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan masing-masing berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26).

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembubaran ibadah mahasiswa Unpam.

“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk untuk selanjutnya dilakukan gelar perkaran dan ditetapkan tersangka empat orang,” Kata Ibnu dalam press conference di Mapolres Tangsel, Selasa, 7 Mei 2024.

Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, keempat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

Mahasiswa Unpam
Pihak Polres Tangsel menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pelarangan aktivitas ibadah mahasiswa Unpam. Foto: Tangselife/Andre Pradana

Tersangka dengan inisial D berperan meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungan.

Inisial I berperan meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan karena korban menolak perintah tersangka untuk pergi maka tersangka mendorong badan korban sebanyak dua kali.

Sementara inisial S berperan membawa senjata tajam pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar segera membubarkan diri.

Sedangkan tersangka inisial A disebut membawa pisau dengan tersangka lainnya untuk melakukan ancaman terhadap korban.

Selain itu pihak kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti dalam kasus tersebut.

“Untuk barang bukti yang diamankan rekaman video, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah dan kaos berwarna hitam,” terangnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, pasal 351 KUHP ayat 1 terkait penganiayaan, pasal 335 KUHP ayat 1 terkait pemerasan disertai ancaman kekerasan, serta pasal 55 KUHP ayat 1.

Andre Pradana
Editor
Andre Pradana
Reporter