TANGSELIFE.COM – Majelis Ulama Indonesia atau MUI Tangsel menyayangkan adanya pelarangan aktivitas ibadah terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang dilakukan oleh beberapa warga.

Diketahui video pelarangan aktivitas ibadah viral di sosial media, peristiwa itu terjadi di jalan Ampera Poncol kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, pada Minggu malam (5/5).

Sekretaris MUI Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, permasalahan tersebut harus segera diselesaikan sehingga tidak meluas kemana-mana.

Menurutnya semua pihak duduk bersama agar jalan keluar permasalahan tersebut dapat segera ditemukan.

“Saya yakin masalah ini bisa terselesaikan, mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” kata Abdul Rojak, Selasa, 7 Mei 2024.

Begini Respons MUI Tangsel Terkait Video Pelarangan Ibadah Mahasiswa Unpam

Rojak pun menyarankan agar kedepannya masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah atau doa untuk membuat surat pemberitahuan kepada pengurus lingkungan atau pihak keamanan.

Dengan begitu, lanjutnya, proses pelaksanaan aktivitas ibadah atau doa dapat dilakukan pengamanan sehingga meminimalitsir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Kendati demikian, Rojak menyarankan jika pelaksanaan ibadah atau doa dilakukan secara beramai-ramai, alangkah baiknya aktivitas tersebut dilakukan di rumah ibadah masing-masing.

“Untuk memimaltisir terjadinya konflik MUI menyarankan kepada semua penganut agama lebih Afdal (utama, red) untuk melaksanakan ibadah di rumah Ibadahnya masing-masing,” ujarnya.

“Agar lebih khusyuk dan tenang, dan tidak melaksanakan Ibadah atau Doa di rumah atau di kos-kosan, apalagi melibatkan massa yang banyak,” tambahnya.

Rojak menyebut, Tangsel sebagai kota yang majemuk sehingga diperlukan sikap toleransi dalam menghargai setiap kelompok beragama.

“Tangsel kota yang majemuk oleh karena itu MUI menghimbau mari terus kita bangun sikap toleran dan moderat untuk menghargai perbedaan agama dan keyakinan di masyarakat,” pungkasnya.

Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter