TANGSELIFE.COM – Informasi seputar iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas 1, 2, dan 3 bisa disimak di artikel ini.
Sebagaimana diketahui, iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas 1, 2, dan 3 dipertanyakan usai Pemerintah resmi memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
KRIS merupakan peleburan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, yakni standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Adapun aturan KRIS sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 8 Mei 2024 lalu.
Berdasar Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS akan diterapkan secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025 di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas 1, 2, dan 3
Manfaat, tarif pelayanan, dan penetapan iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas 1, 2, dan 3 akan merujuk pada Pasal 103B Ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Saat ini, pemerintah masih belum menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas 1, 2, dan 3 yang sesuai dengan standar KRIS.
Proses penghitungan masih berlangsung mengingat Pemerintah masih harus melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di rumah sakit.
Evaluasi fasilitas ruang perawatan rumah sakit melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Kementerian urusan keuangan.
Adapun menurut Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 12 kriteria fasilitas ruang perawatan rumah sakit yang harus dipenuhi sesuai KRIS, antara lain:
– Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi;
– Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam;
– Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur;
– Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur;
– Tersedia nakas per tempat tidur;
– Suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat Celsius;
– Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi);
– Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter;
– Terdapat tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung;
– Tersedia kamar mandi di setiap ruang rawat inap;
– Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas; serta
– Terdapat outlet oksigen.
Selama periode transisi hingga tanggal 30 Juni 2024 mendatang, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Dengan demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 masih merujuk pada sistem Kelas 1, 2, dan 3.
Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditanggung oleh Pemerintah, sehingga tidak perlu membayar iuran sendiri.
Sedangkan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPPU), baik di Lembaga Pemerintahan maupun BUMN, BUMD, dan Swasta, besaran iuran ditentukan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Pembayaran iuran PPPU dibagi antara pemberi kerja sebesar 4% dan peserta membayar 1%.
Sementara, bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan yakni:
– Kelas I: Rp150.000 per bulan;
– Kelas II: Rp100.000 per bulan;
– Kelas III: Rp42.000 per bulan (subsidi pemerintah Rp7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan).
Terakhir, iuran peserta Jaminan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayarkan oleh Pemerintah.
Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.