TANGSELIFE.COM – Bocoran materi tes wawancara PPS Pilkada 2024 bisa disimak di artikel ini.

Adapun pelaksanaan tes wawancara PPS atau Panitia Pemungutan Suara Pilkada 2024 dijadwalkan mulai hari ini, Selasa 21 Mei, hingga besok, Rabu 22 Mei.

Masih ada waktu bagi peserta PPS Pilkada 2024 untuk mempersiapkan diri dengan mempelajari materi tes wawancara besok.

Materi tes wawancara PPS Pilkada 2024 membahas seputar pengetahuan umum Pilkada, komitmen hingga pengalaman calon anggota.

Agar lolos seleksi dan ditetapkan sebagai anggota PPS Pilkada 2024, tentu para peserta harus menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan di tes terakhir ini.

Lantas, seperti apa bocoran materi tes wawancara PPS Pilkada 2024?

Simak artikel ini hingga akhir.

Materi Tes Wawancara PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, ada 4 materi dasar penilaian tes wawancara bagi peserta calon anggota PPS Pilkada 2024.

Masing-masing materi terbagi menjadi beberapa bagian.

Adapun tiga materi memiliki skala nilai 0-100.

Berikut bocoran materi dan pembagian materi yang diujikan pada tes wawancara peserta calon anggota PPS Pilkada 2024:

1. Pengetahuan Pemilu

Peserta calon anggota PPS Pilkada 2024 akan ditanya seputar pengetahuan umum pemilihan umum (Pemilu).

Materi tentang kepemiluan terbagi ke dalam 4 bagian, yakni:

– Teknis Penyelenggaraan Pemilu;

– Kelembagaan Penyelenggara Pemilu;

– Pengetahuan Kewilayahan; dan

– Administrasi Kepemiluan.

2. Komitmen

Pada sesi ini, peserta akan ditanya tentang komitmen mereka dalam menjalankan tanggung jawab sebagai anggota PPS kelak.

Ada 4 poin yang harus dipelajari peserta calon anggota PPS untuk materi ini, antara lain:

– Integritas;

– Profesionalitas;

– Loyalitas, dan

– Visi

3. Rekam Jejak

Pada materi ini, peserta akan ditanyai tentang rekam jejak dan pengalaman pribadi seputar kepemiluan, organisasi, pengalaman kerja, dan pendidikan.

4 poin materi rekam jejak mencakup:

– Riwayat pengalaman kepemiluan;

– Riwayat pengalaman organisasi;

– Riwayat pengalaman kerja, dan

– Riwayat pendidikan

4. Klarifikasi Masyarakat

Materi terakhir diisi oleh klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat, yang akan menjadi tambahan nilai bagi peserta tes.

Dalam hal ini, masyarakat akan dimintai tanggapan tentang sosok peserta calon anggota PPS Pilkada 2024.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Anggota PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan /desa.

Anggota PPS Pilkada 2024 yang terpilih yang berjumlah 3 orang mengemban sejumlah tugas, wewenang, dan kewajiban.

Berikut tugas anggota PPS Pilkada:

– Mengumumkan daftar Pemilih sementara (DPs);

– Menerima masukan dari masyarakat tentang DPs;

– Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPs;

– Mengumumkan daftar Pemilih tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

– Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

– Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

– Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

– Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

– Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta

– Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun wewenang Anggota PPS Pilkada 2024, antara lain:

– Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);

– Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih);

– Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap (DPT);

– Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta

– Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, berikut kewajiban anggota PPS Pilkada 2024:

– Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara (DPs), daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap (DPT);

– Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

– Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

– Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

– Menindaklanjuti segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

– Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

– Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta

– Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow