TANGSELIFE.COM – Sebanyak 22 WNI dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi. Mereka nekat melakukan ibadah haji dengan menggunakan visa non haji.
22 WNI itu ditangkap oleh pihak keamanan Arab Saudi saat akan memasuki area Mekkah. Selain 22 orang dideportasi, ada dua orang lain jadi tersangka dan diproses hukum.
Konsul Jendral (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambari membenarkan soal puluhan warga Indonesia itu dideportasi dari Arab Saudi.
Yusron menerangkan, selain dideportasi, puluhan warga negara Indonesia yang nekat melakukan ibadah haji tanpa visa haji itu dicekal masuk ke Arab Saudi.
“Statusnya dideportasi dan berlaku larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” terang Yusron dikutip dari kemenag.go.id.
Yusron menuturkan, ada 22 warga negara Indonesia yang dideportasi. Mereka dijadwalkan dideportasi pada 1 Juni 2024 pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta.
Mereka diamankan petugas keamanan Arab Saudi karena tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen melaksanakan haji ketika Miqat di Bir Ali Madinah pada 28 Mei 2024.
Sementara dua orang lainnya yang disebut sebagai koordinator rombongan itu kini diganjar hukuman oleh kejaksaan Arab Saudi. Mereka diancam 6 bulan penjara dengan denda 50.000 riyal serta dicekal selama 10 tahun.
Sementara 22 orang lainnya dinyatakan tidak bersalah dan hanya dihukum dengan deportasi sebelum mereka dapat melaksanakan ibadah haji dengan visa ziarah.
Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid meminta agar warga negara Indonesia tak nekat melaksanakan haji dengan menggunakan visa ziarah.
Pasalnya, saat ini ada pelarangan untuk jemaah pengguna visa ziarah untuk masuk ke Makkah hingga 15 Zulhijjah 1445 Hijriyah yang diatur oleh Pemerintah Arab Saudi.
Dia pun meminta, agar para jemaah tak tergiur dengan iming-iming bisa melaksanakan haji hanya dengan menggunakan visa ziarah.
“Sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji menggunakan visa ziarah, karena Pemerintah Arab Saudi sedang memperketat aturan terkait visa haji,” pungkasnya.