TANGSELIFE.COM – Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus uang palsu sebanyak Rp 22 miliar, di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat, Rabu, 19 Juni 2024.
Dalam kasus ini, sebanyak empat tersangka berhasil diamankan, yaitu M, YA, FF dan F.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, dalam kasus uang palsu ini, seluruh tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ade juga menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam praktek uang palsu tersebut.
Tersangka M berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu.
Tersangka lainnya juga ada yang berperan mencari pembeli uang palsu.
“Ada peran mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya,” ungkap Ade.
Sedangkan tersangka FF berperan dalam pembuatan dan penyusunan uang palsu setelah dicetak.
Untuk tersangka Y berperan untuk menghitung dan melakukan packing uang palsu.
Sedangkan tersangka F berperan mencari tempat untuk memproduksi uang palsu.
Dalam aktivitasnya ini, F dijanjikan bayaran Rp 500 juta terkait perannya tersebut.
“Tersangka F berperan ketika M mencari tempat karena tempat sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontraknya sampai akhirnya di kenalkan ke F melalui temanya. Selanjutnya F dijanjikan uang Rp 500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat,” paparnya.
“Lalu M setuju dengan tempat tersebut, dan dijadikan tempat produksi uang palsu serta penyimpanan dengan pecahan RP 100 ribu,” tambah Ade.
Ade mengatakan, Saat ini polisi masih memburu dua buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Yakni pria U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria I sebagai operator mesin cetak.
“Saudara U keberadaannya masih dicari oleh penyidik. Saudara I (DPO) berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta dan bonus Rp 100 juta apabila sudah terjadi transaksi, dan selain menjalankan mesin cetak GTO saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut,” terangnya.
Ade mengatakan, uang palsu sebanyak Rp 22 miliar ini belum sempat diedarkan, dan kini diamankan sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin pencetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni,” pungkasnya.