TANGSELIFE.COM – Ketua KPU Hasyim Asy’ari mendapatkan sanksi pemecatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi itu dijatuhkan, atas aduan dari seorang perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Dalam kasus ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dituduh melakukan tindakan asusila.

Putusan sanksi berat itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Lebih lanjut Heddy mengatakan, sebagai pihak terlapor, Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.

Dalam pokok-pokok pernyataan sidang tersebut, anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, menjelaskan, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap pengadu atau terduga korban asusila sejak awal bertemu.

Bahkan, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya melalui pesan singkat.

“Jadi teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu, memiliki intensi memberikan perlakuan khusus kepada pengadu dengan percakapan pesan ‘pandangan pertama turun ke hati’ emoji peluk,” ujar Tio.

Diketahui, DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Hasyim dilaporkan lantaran melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Atas perbuatannya itu, CAT lalu mengundurkan diri sebagai PPLN. Kemudian, dia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter