TANGSELIFE.COM – Dinyatakan telah melanggar kode etik, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja,  angkat bicara.

Menyoal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikannya sanksi peringatan, Rahmat Bagja beri respons positif.

Bagja akui menghormati hasil putusan sidang hakim DKPP yang menyebutkan bahwa ia telah melanggar kode etik sehingga diberi sanksi peringatan.

Respons tersebut disampaikan Rahmat Bagja seusai acara Gebyar Pengawasan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Tangsel di area CFD Teras Kota BSD, Minggu 10 Desember 2023.

“Kami harus menindaklanjuti putusan DKPP. Kami hormati dengan menjalankan perintah DKPP sesuai dengan amar putusan DKPP,” kata Rahmat Bagja.

Langgar Kode Etik hingga Diberi Sanksi Peringatan, Rahmat Bagja: Masukan dan Perbaikan

Menurut Rahmat Bagja, putusan sidang DKPP merupakan bentuk masukan dan kritik kepada Bawaslu untuk dapat menyelenggarakan Pemilu 2024 menjadi lebih baik.

“Ini merupakan kritik kepada Bawaslu dan masukan dan juga perbaikan, itulah fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” tuturnya.

“Kami berterima kasih atas hal tersebut walau bagaimana pun kami telah menjelaskan posisi kami, tapi kemudian DKPP berpendapat lain itu tetap harus kita hormati apa pun keputusannya,” tambah Rahmat Bagja.

Sebelumnya DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua Bawaslu RI dan 4 anggota teradu lainnya karena melanggar kode etik dengan mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih di Kabupaten/Kota.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu satu Rahmat Bagja dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum,” tulis putusan tersebut, dilihat Minggu, 10 Desember 2023.

Bawaslu dikabarkan mengubah jadwal seleksi dengan memperpanjang masa pendaftaran yang semula tanggal 13 sampai 15 Juni 2023 diubah menjadi 13 hingga 21 Juni 2023.

Bawaslu juga mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi dari semula tanggal 10 sampai 11 Juli 2023 diubah menjadi tanggal 10 sampai 13 Juli 2023 dengan alasan yang tidak jelas.

Bahwa berdasarkan perubahan pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi juga berdampak pada waktu pelaksanaan tes kesehatan turut diadakan penyesuaian dari yang semula 12 sampai 14 Juli 2023 menjadi 14 hingga 18 Juli 2023.

Kemudian, Bawaslu mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang semula 12 Agustus 2023 diubah menjadi 14 Agustus 2023.

Selain itu, Bawaslu mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota menjadi 16 hingga 20 Agustus 2023.

 

Reporter: Andre Pradana

Dien
Editor