TANGSELIFE.COM – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas kependudukan yang wajib dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun.

Identitas KTP berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang berisi data diri, foto, tanda tangan, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemilik KTP bisa melakukan perbaikan jika ada salah ketik nama di KTP atau seseorang tersebut mengganti namanya.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mempersilakan masyarakat untuk memperbaiki salah ketik nama di KTP maupun mengubah nama pada identitasnya tersebut.

Lantas, bagaimana cara mengubah dan memperbaiki salah ketik nama di KTP terbaru 2024?

Prosedur Memperbaiki Salah Ketik Nama di KTP

Memperbaiki nama pada KTP akibat kesalahan ketik bisa dilakukan asalkan pemilik KTP membawa data pendukung untuk membuktikan kesalahan pada penulisan namanya.

Perbaikan nama KTP juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan pasal 4 ayat (4) yang berbunyi:

“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Masyarakat yang ingin memperbaiki salah ketik nama di KTP bisa langsung mendatangi Dinas Dukcapil (Disdukcapil) dengan membawa dokumen pemohon.

Berikut ini prosedur memperbaiki nama pada KTP:

1. Membawa dokumen pendukung ke Dinas Dukcapil

Dokumen pendukung yang wajib dibawa oleh pemohon meliputi Ijazah, Kartu Keluarga, Paspor atau akta kelahiran sebagai bukti kesalahan pengetikan nama pada KTP.

2. Dinas Dukcapil memproses perbaikan nama

Kemudian, petugas Dukcapil akan memeriksa dan membandingkan data pendukung yang dibawa pemohon dengan KTP

Apabila terbukti terdapat salah ketik, petugas segera memproses pembetulan nama pemohon pada KTP-nya.

3. Perbaikan KTP selesai

Jika proses perbaikan nama sudah selesai, maka pemohon bisa mengambil KTP yang sudah diperbaiki namanya.

Cara Mengubah Nama di KTP

Cara cek nik ktp

Perbaikan salah ketik nama di KTP berbeda dengan mengubah nama.

Masyarakat yang ingin mengubah atau mengganti nama pada KTP harus melalui proses penetapan pengadilan terlebih dahulu.

Tak hanya itu, beleid yang mengatur antara perbaikan nama dan perbaikan nama KTP juga berbeda.

Perubahan nama pada KTP berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 53 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Pasal 80 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Sesuai dengan yang tercantum pada pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 23 Tahun 2006, proses mengubah nama bisa dilakukan setelah pemohon menerima putusan pengadilan negeri setempat.

Setelah itu, pemohon melaporkan salinan penetapan pengadilan kepada Pencatat Sipil paling lambat 30 hari.

Adapun dokumen persyaratan untuk mengubah nama di KTP yang harus disiapkan untuk pengadilan sebagai berikut:

  • Surat pemohon bermaterai
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi
  • Fotokopi kutipan akta nikah dan buku nikah
  • Fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter
  • Sertakan SKCK khusus untuk akta kelahiran orang dewasa
  • Fotokopi surat penting lainnya, seperti paspor dan ijazah

Sementara itu, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 pasal (53), dokumen yang perlu dibawa ke Dinas Dukcapil, meliputi:

  • Salinan penetapan pengadilan negeri
  • Kutipan akta pencatatan sipil KK
  • KK
  • KTP
  • Dokumen perjalanan bagi orang asing

Langkah-langkah mengubah nama di KTP melalui Dinas Dukcapil dijelaskan lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 pasal (80). Berikut ini caranya:

1. Pemohon melengkapi dan menandatangani formulir pelaporan dan menyerahkan dokumen persyaratan

2. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi berkas

3. Jika seluruh berkas dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan perekaman data baru ke basis data kependudukan dan memproses pengubahan nama pada KTP

4. Pemohon hanya tinggal menunggu kapan KTP bisa diambil. Biasanya tergantung dari banyaknya antrean.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter