TANGSELIFE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menunda Rapat Paripurna yang dijadwalkan hari ini, Kamis 22 Agustus 2024.
Rapur Pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada itu ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Rapur pengesahan RUU Pilkada ditunda karena jumlah anggota tidak memenuhi kuorum.
Anggota DPR RI yang menghadiri rapur pengesahan RUU Pilkada diketahui hanya 86 orang anggota, termasuk 10 orang dari Fraksi Partai Gerindra.
Sementara syarat kuorum rapat harus mencapai 50n+1 jumlah keseluruhan anggota dari semua fraksi partai politik di parlemen.
“Acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” kata Sufmi Dasco di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan.
Selanjutnya, Pimpinan DPR RI akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.
“Kami ada mekanisme, nanti kan harus di-Rapim-kan lagi, di-Bamus-kan lagi.”
“Jadi, pada hari ini, DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada. Sehingga, hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” kata Sufmi.