TANGSELIFE.COM- Tahapan masa sanggah CPNS 2024 akan dimulai besok, 20 September yang bisa dimanfaatkan bagi para peserta yang tidak lolos seleksi administrasi.
Sebagai informasi, pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 diumumkan secara bertahap mulai dari 14-19 September.
Pada masa sanggah CPNS 2024 peserta yang tidak lolos seleksi administrasi ini diperbolehkan untuk memperbaiki kesalahan verifikasi dokumen atau melakukan klarifikasi beserta dengan bukti.
Perlu diingat bahwa masa sanggah ini hanya bisa dilakukan apabila kesalahan terjadi karena kesilapan tim verifikator di instansi yang dilamar.
Sehingga, pada masa sanggah CPNS 2024 ini tidak dilakukan untuk mengupload ulang berkas yang salah.
Adapun tahapan masa sanggah ini berlangsung selama tiga hari hingga 22 September 2024.
Berikut Cara Mengajukan Masa Sanggah CPNS 2024
1. Akses Laman SSCASN
Masuk ke situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan log in menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
2. Periksa Hasil Seleksi
Scroll ke bawah pada halaman “Resume Pendaftaran” untuk melihat hasil seleksi administrasi. Jika ada pemberitahuan “Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena…”, perhatikan alasan yang diberikan dalam sistem
3. Klik “Ajukan Sanggah”
Pada bagian hasil seleksi, tekan tombol “Ajukan Sanggah” untuk memulai proses pengajuan komplain
4. Isi Formulir Sanggah
Sebuah form sanggah akan muncul dengan informasi syarat yang tidak terpenuhi. Periksa kembali dokumen yang telah diunggah dan berikan alasan sanggah yang jelas dan logis, misalnya: “KTP sudah asli, mohon dicek kembali
5. Centang Disclaimer
Centang kotak disclaimer yang menyatakan kesediaan menanggung akibat hukum jika informasi yang diberikan tidak sesuai dengan dokumen
6. Klik Akhiri Proses Sanggah
Setelah semua informasi terisi, tekan tombol “Akhiri Proses Sanggah” untuk menyelesaikan pengajuan sanggahan
Ketika mengajukan sanggahan CPNS 2024, pelamar perlu menyiapkan bukti pendukung seperti KTP, Ijazah, serta alasan sanggahan tertulis.
Perlu diingat bahwa sanggahan mungkin saja ditolak jika kesalahan yang mengakibatkan peserta tidak lolos seleksi administrasi berasal dari diri sendiri.
Untuk hasil sanggah diterima atau ditolak akan diumumkan paling lama 7 hari setelah waktu pengajuan sanggah.