TANGSELIFE.COM – Dalam waktu dekat, biaya pembuatan paspor segera naik. Penyesuaian biaya tersebut mulai berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang.

Biaya pembuatan paspor terbaru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aturan terbaru ini telah diteken Joko Widodo, tepat dua hari sebelum lengser pada 18 Oktober 2024 lalu.

Berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 45 Tahun 2024 menjelaskan kebijakan baru soal biaya bikin paspor berlaku usai 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Berikut biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2024:

– Paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp350.000

– Paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp650.000

– Paspor elektronik masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp650.000

– Paspor elektronik masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp950.000

– Pembuatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1 juta per permohonan

Cara Pembuatan Paspor

Cara pembuatan paspor atau mengajukan permohonan paspor bisa dilakukan secara online atau langsung datang ke kantor imigrasi.

Berikut ini sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sebelum membuat paspor:

1. Syarat membuat paspor 2024 untuk WNI

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau ada di wilayah Indonesia, pembuatan paspor ini bisa diajukan pada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.

Sebelum mengajukan pembuatan paspor, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat di antaranya:

– KTP yang masih berlaku

– KK (Kartu Keluarga)

– Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

– Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

– Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang bertugas bagi yang telah mengganti nama

– Paspor biasa lama bagi mereka yang sebelumnya telah memiliki paspor

2. Syarat membuat paspor 2024 untuk anak WNI

Anak yang ingin pergi ke luar negeri juga wajib memiliki paspor pribadi. Berikut ini syarat membuat paspor untuk anak WNI:

– KTP Ayah atau Ibu yang masih berlaku

– KK

– Akta kelahiran atau surat baptis

– Akta perkawinan atau buku nikah orangtua

– Surat penetapan ganti nama

– Paspor biasa lama (untuk yang sudah punya)

3. Syarat membuat paspor 2024 untuk WNI yang berdomisili di luar negeri

WNI yang berdomisili atau berada di luar negeri bisa membuat paspor biasa dengan mengajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.

Pembuatan paspor wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen sebagai berikut:

– Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut

– Paspor biasa yang lama

4. Syarat membuat paspor untuk anak WNI yang berdomisili di luar negeri

Anak WNI yang tinggal di luar negeri namun ingin membuat paspor, bisa memenuhi syarat-syarat berikut terlebih dahulu:

– Paspor biasa ayah dan atau ibu WNI

– Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia

Cara Pembuatan Paspor Online via Aplikasi M-Paspor

Setelah menyiapkan syarat dokumen yang dibutuhkan, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online.

Apabila ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online di aplikasi M-Paspor atau via laman antrian.imigrasi.go.id.

Pengambilan nomor antrean dilakukan karena pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.

Kemudian, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk membuat paspor online:

1. Unduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store
2. Jika telah terinstal, daftar dengan cara klik ‘Daftar Akun’
3. Lengkapi data diri pada form dan klik ‘Daftar’. Selanjutnya masukkan kode OTP yang dikirim melalui email
4. Ajukan permohonan paspor dengan klik ‘Pengajuan Permohonan’
5. Isi kuesioner dengna benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta
6. Jika sudah, klik ‘Lanjutkan’
7. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal
8. Setelah itu beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF
9. Tahap berikutnya adalah pembayaran pembuatan paspor yang harus segera dilakukan setelah mengirimkan atau submit data
10. Pembayaran bisa dilakukan di teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket
11. Meskipun pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, tapi masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi
12. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi
13. Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas

Jika sudah, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas apabila paspor ingin dikirim lewat kantor pos ke rumah atau alamat lain.

Cara Bayar Pembuatan Paspor melalui M-Banking BCA

tarif baru pembuatan paspor

Salah satu metode pembayaran pembuatan paspor adalah menggunakan m-banking BCA dengan cara berikut ini:

– Buka aplikasi BCA Mobile
– Buka opsi KlikBCA
– Masukkan user ID dan PIN internet banking untuk login
– Pilih menu pembayaran
– Pilih menu Pajak
– Pilih menu Penerimaan Negara
– Masukkan kode billing atau MPN G2 yang didapatkan di kolom kode billing
– Konfirmasi pembayaran, dan masukkan kode yang muncul ke KeyBCA

Cara Bayar Pembuatan Paspor Online via ATM BCA

– Masuukan kartu debit BCA dan ketik PIN
– Pilih menu Pembayaran
– Kemudian pilih menu MPN/Pajak
– Pilih menu Penerimaan Negara
– Masukkan Kode Billing/MPN G2

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter