TANGSELIFE.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang membuka layanan pembuatan paspor.
Hal itu hasil kerja sama antara RSUD Kota Tangerang dengan Kantor Imigrasi Kota Tangerang untuk memudahkan pembuatan paspor bagi masyarakat.
Direktur RSUD Kota Tangerang dr. O.U Taty Damayanti mengatakan, pelayanan pembuatan paspor itu cuma dibuka 1 hari pada Rabu, 4 Oktober 2023. Mulai pukul 08.00-14.00 WIB di lanai 4 rumah sakit.
“Selama ini pembuatan paspor dianggap memakan proses yang rumit, mahal, dan lama. Maka itu kami berusaha menghadirkan pelayanan kerjasama ini sehingga dapat dimanfaatkan oleh pengunjung dan masyarakat secara maksimal,” kata Taty.
Menurutnya, pembuatan paspor di RSUD Kota Tangerang itu dapat dilakukan dengan mudah dengan biaya standar mulai dari Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp850 ribu paspor elektronik.
“Hanya di sini, pembuatan paspor dapat dlakukan secara mudah, simpel, cepat, serta terjamin. Jadi, mari manfaatkan pelayanan ini di tanggal 4 Oktober 2023 mendatang,” ungkap Taty.
Pelayanan pembuatan paspor di RSUD Kota Tangerang itu melayani pembuatan paspor baru untuk usia lebih dari 17 tahun dan di bawah 17 tahun. Selain itu, kamu juga bisa ganti paspor yang lama jadi baru.
Sedangkan syarat untuk buat paspor baru usia di atas 17 tahun yaitu:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Ijazah
- Buku nikah (jika sudah menikah)
- Serta surat penetapan penggantian nama bagi yang pernah mengganti nama.
Sementara syarat untuk pemohon paspor usia di bawah 17 tahun, yaitu:
- E-KTP kedua orang tua
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Buku nikah orang tua
- Paspor kedua orang tua
- Serta surat penetapan penggantian nama bagi yang pernah mengganti nama.