TANGSELIFE.COM – Bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mengunjungi satpas atau layanan SIM keliling yang tersebar di beberapa wilayah.
Perpanjangan SIM jadi hal yang wajib dilakukan pengendara.
Biasanya perpanjang masa berlaku SIM dilakukan beberapa hari atau sebulan sebelum SIM kedaluwarsa.
Perlu diketahui bahwa SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun yang terhitung mulai tanggal penerbitan.
Jika melewati batas waktu, pemilik SIM wajib melakukan penerbitan dari awal dengan proses yang lebih panjang.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Tangsel Sabtu, 2 November 2024
Layanan SIM keliling Tangsel pada Sabtu, 2 November 2024 tersedia di dua tempat berbeda, yakni ITC BSD dan Pamulang Square.
Berikut ini jadwal SIM keliling Tangsel di ITC BSD dan Pamulang Square:
– ITC BSD: 08.00-11.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB
– Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB
Syarat dan Biaya Perpanjang SIM
Berikut ini syarat dokumen yang wajib dibawa saat memperpanjang SIM:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Sementara itu, ini biaya perpanjang SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp75.000
- SIM C: Rp75.000